159.557 Narapidana-Anak Binaan Muslim Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
9 April 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mendata sebanyak 159.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, pada Rabu 10 April 2024.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, Ditjen PAS Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) sebanyak 158.343 WBP menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan beragam Islam mendapatkan
Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan, yakni selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya, Selasa 9 April 2024.
Menkum HAM Yasonna berharap, pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan supaya mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.
Sistem Database Pemasyarakatan memerinci jumlah tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan anak binaan beragama Islam berjumlah 194.775 orang.
ADVERTISEMENT
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yos