70 Tahun Hubungan Bilateral,Indonesia-Rusia Teken Perjanjian MLA

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
13 Desember 2019 21:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov menandatangani kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance di Moskow. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov menandatangani kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance di Moskow. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Sudaryanto dan Yos
Foto: Humas Ditjen AHU Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia bersama Federasi Rusia sepakat kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) di Moskow, pada Jumat 13 Desember 2019.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov menandatangani kerja sama MLA tersebut.
“Perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke-11 terkait kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA,” Menkumham Prof. Yasonna Laoly menjelaskan.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia sudah menandatangani kerja sama MLA bersama negara lainnya. Semisal dengan negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa Perjanjian MLA ini terdiri atas 23 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” jelasnya.
Perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia ini, terwujud melalui proses perundingan selama 2 tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, membahas kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance bersama Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov. (Foto: Kemenkumham)
Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, juga dijadwalkan Indonesia-Rusia akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation, dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menkumham meneruskan, perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
“Juga menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ucapnya.
Sebab, menurut Menkumham Yasonna, mengingat Indonesia-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik terjalin sejak hampir 70 tahun lalu. Sebagaimana juga telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia. Baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Belakangan ini, dalam bidang ekonomi Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Demikian pula dalam bidang pariwisata, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan.
“Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum,” ujar Menkumham.
Menkumham melanjutkan, bahwa Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
“Yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum. Seperti perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia yang baru saja ditandatangani ini,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Menkumham Prof. Yasonna Laoly atas nama Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.
ADVERTISEMENT
Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian atau Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK.
“Yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini,” tutur Prof. Yasonna Laoly.