Aktivitas Bisnis Tidak Melanggar HAM

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
24 Mei 2018 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Workshop Bagi Aparatur Pemerintah Mengenai Bisnis dan HAM.(Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Workshop Bagi Aparatur Pemerintah Mengenai Bisnis dan HAM.(Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh :Pungki 
Foto: Tarwo Sayadi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi menjadi keynote speaker dalam Workshop Bagi Aparatur Pemerintah Mengenai Bisnis dan HAM yang dilaksanakan di Gran Melia Kuningan, pada Rabu 23 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Mualimin Abdi menjelaskan, bahwa integrasi HAM dalam kebijakan global dan rencana pembangunan internasional terkait bisnis dan ekonomi dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Workshop bagi Aparatur Pemerintah mengenai Bisnis dan HAM, menurutnya, diharapkan dapat memberikan peningkatan kesadaran mengenai implementasi UNGP di Indonesia baik bagi aparatur sipil negara di pemerintah pusat, maupun di Pemerintah daerah.
“Prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP – red) yang diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011 menjadi hal yang harus diterapkan dalam aktivitas bisnis negara-negara di dunia agar seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan tidak melanggar HAM dan mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen HAM.
ADVERTISEMENT
Mualimin Abdi memerinci, bahwa UNGP sendiri didasarkan pada 3 pilar. Yaitu kewajiban negara untuk melindungi (state duty to protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati (corporate responsibility to respect), dan akses terhadap pemulihan (access to remedy).
“UNGP memberikan standar global yang otoritatif untuk mencegah dan mengatasi resiko dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang terkait dengan aktivitas bisnis, dengan menyediakan masyarakat sipil, investor sebagai alat untuk mengukur kemajuan bisnis dalam memenuhi tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia,” tuturnya.
Mualimin mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat beberapa insiatif pelaporan penilaian HAM oleh beberapa korporasi atau lembaga di sektor privat. Namun, belum terdapat keseragaman standar minimum pelaporan penilaian HAM bagi perusahaan.
“Barangkali ini yang dapat disusun oleh aparatur pemerintah untuk menyeragamkan standar minumum penilaian HAM bagi perusahaan-perusahaan dalam berbagai sektor bisnis dan usaha,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang terjalin atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan UNDP, dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta perwakilan Biro Hukum dari Kementerian dan Lembaga.