Apa dan Bagaimana Persoalan e-KTP Milik Warga China

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
27 Februari 2019 5:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono (kiri) Dampingi Menkumham
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono (kiri) Dampingi Menkumham
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos Foto: Yos
Ibarat pinang dibelah dua. Memang tampak serupa tapi tak sama. Kartu Tanda Penduduk elektronik atau disebut KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
KTP-el dimiliki WNA ada kolom kewarganegaraan asal negara berasal dan masa berlakunya tidak seumur hidup. Sedangkan KTP-el WNI masa berlakunya seumur hidup dan kolom kewarganegaraan tertulis WNI. "WNA memiliki KTP-el karena sudah mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP) di kantor imigrasi," ucap Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono, Selasa 26 Februari 2019. Bambang melanjutkan, bagi WNA yang tidak mengurus ITAP tak dapat mempunyai KTP-el dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“WNA memiliki KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di pasal 63 ayat 1,” ucapnya.
Isi pasal tersebut menjelaskan, Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki ITAP yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
ADVERTISEMENT
Adapun WNA mengurus ITAP diatur juga dalam beberapa peraturan hukum lainnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.
Bambang Wiyono meneruskan, Orang Asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku ITAP berakhir.
“Bunyi pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
Lalu bila WNA memiliki KTP-el bolehkah ikut Pemilu? Bambang Wiyono menjelaskan, hal itu tidak mungkin terjadi. Menurutnya, walau WNA memiliki KTP-el, WNA tak mempunyai hak memilih di Pemilu. 

 “Enggak bisa WNA ikut Pemilu di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lain hal, bila WNA mau beralih menjadi WNI. Menurut Bambang, status kewarganegaraan WNA harus beralih menjadi WNI lewat jalur naturalisasi. WNA harus mengikuti syarat-syarat berlaku meraih status kewarganegaraan Indonesia.
“Misal WNA beristri WNI. Dia jadi WNI lewat proses naturalisasi. Sudah jadi WNI, dia memiiki KTP-el seumur hidup. Hak memilih di pemilu ia punya,” ucapnya.
Senada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menanggapi kabar heboh WNA yang memiliki KTP-el. Menurut Nurudin, walau WNA memiliki KTP-el tidak memiliki hak memilih maupun dipilih.
Alhasil WNA memiliki KTP dikarenakan sudah mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
“Pasal 21 ayat 1 menjelaskan, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki ITAP wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAP,” ujarnya
“Ayat 2 menjelaskan, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menambahkan, bahwa WNA mempunyai KTP-el yang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setelah atau paling lambat 14 hari KITAP diterbitkan kantor imigrasi. Adapun KTP-el dimiliki WNA disesuaikan dengan KITAP.
“WNA juga diwajibkan lapor ke kantor imigrasi terkait izinnya,” ujarnya.
Nurudin kembali menegaskan, bahwa terkait adanya KTP-el milik WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi jangan dipolitisasi. Yakni meliputi Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Meski WNA memiliki KTP-el diatur sesuai perundangan. WNA juga tidak memiliki hak politik di Pemilu 2019.
“Orang Asing akan dideportasi jika tidak menguntungkan dan meresahkan di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Nurudin.