Bali Ramai Pelaku UMKM-Pengrajin Seni, DJKI: Daftarkan KI Masih Rendah

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Rani Nuradi. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Rani Nuradi. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Alva
Foto: Alva
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menginventarisasi aspirasi terkait pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), pada Jumat 23 Agustus 2019 di Hotel The One Legian, Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Rani Nuradi menjelaskan, bahwa digelarnya Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DJKI periode 2020-2024 ini. Demi mendapatkan masukan aspirasi dari para pelaku usaha.
“Khususnya usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun stakeholder kekayaan intelektual membantu DJKI dalam mewujudkan kantor berkelas dunia,” ujarnya.
Lalu mengapa FGD digelar di Bali? Rani Nuradi mengungkapkan, bahwa wilayah Bali dipilih karena di daerah ini banyak sekali pelaku UMKM dan pengrajin seni. Hanya saja, permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya begitu rendah.
“Di Provinsi Bali banyak sekali pelaku usaha dan pengrajin. Tetapi permohonan KI-nya rendah,” jelasnya.
Maka digelarnya FGD ini, Rani berharap mendapatkan aspirasi apabila terdapat hal-hal yang harus diperbaiki DJKI Kemenkumham ke depan.
ADVERTISEMENT
“Sebagai upaya meningkatkan permohonan pendafaran kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan di DJKI Kemenkumham itu tak mau asbun alias asal bunyi. Untuk menyebut rendahnya pendaftar kekayaan intelektual di Bali.
Sebab bila melihat data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar. Rani Nuradi menuturkan, bahwa di wilayah itu saja terdapat 30.761 pelaku UMKM. Namun, baru 67 UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Permohonan kekayaan intelektualnya begitu rendah,” tuturnya.
Padahal, bagi pengrajin seni dan pelaku UMKM memang disarankan mendaftarkan kekayaan intelektual. Demi pelindungan karya kekayaan intelektual miliknya.
Pelaksana harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Rita Rusmarti menjelaskan, dalam memberikan pelayanan pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku seni dan pelaku UMKM.
Menurut Rita, diperlukan kerja sama antara kementerian/lembaga terkait. Bahkan termasuk perlu melibatkan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
“Dari inventarisasi aspirasi masyarakat yang diterima diharapkan dapat menjadi modal DJKI dalam menyusun rencana stategis untuk empat tahun ke depan,” ujarnya.
“Untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.
FGD penyusunan Renstra DJKI periode 2020-2024 dihadiri 40 peserta, yang terdiri atas perwakilan Sentra KI Universitas Ganesha, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, dan Pelaku UMKM.