Bapas Bogor Keluarkan SK Pencabutan PB Sementara Terhadap John Kei

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
27 Juni 2020 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Humas Ditjen PAS
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan keterangan pers terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat sementara atas John Kei, Sabtu 27 Juni 2020 .
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa berdasarkan kabar dari kepolisian. John Kei sudah dijadikan tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP pada 21 Juni 2020.
Adapun Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama menjalankan PB.
Rika menjelaskan, bahwa PK Bapas Bogor telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012 sampai 22 Juni 2020. Setelah Penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei.
“PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor pada 24 Juni 2020,” jelasnya.
Pada 25 Juni 2020, digelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor yang menghasilkan 2 putusan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa pertama John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka. Kedua, TPP Bapas Bogor merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei.
“Maka berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381,” ungkapnya.
“Bapas Bogor mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382. Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” tambahnya lagi.