BNNK Tangkap Pengedar Sabu, Kadiv PAS Jambi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Lapas

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kantor Wilayah  Kemenkumham  Jambi Elly Yuzar audiensi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jambi. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Elly Yuzar audiensi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jambi. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Rika
Foto: Humas Kemenkumham Jambi
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi Elly Yuzar angkat bicara, atas pemberitaan media Metro Jambi berjudul “Dibuntuti Sejak dari Lapas, BNNK Jambi Tangkap Pengedar Sabu” pada Senin 18 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
Pasalnya dalam pemberitaan menuliskan Tim Berantas BNNK Kota Jambi menangkap seorang pengedar sabu. Pemberitaan menyebut bawa Tim Berantas BNNK Kota Jambi mulai membuntuti tersangka sejak Senin (11/1/2021) malam. Lalu diketahui mengambil paket sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Elly Yuzar menegaskan tidak ada keterlibatan jajaran Lapas Kelas IIA Jambi, atas penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Syamsuri (36) oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.
“Yang bersangkutan merupakan masyarakat sipil yang berada di luar lapas. Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan Lapas Kelas IIA Jambi,” ungkapnya, pada Selasa 19 Januari 2021
Tidak sampai di situ saja, Elly Yuzar juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan. Bahwa benar adanya penangkapan pengedar narkoba bernama Syamsuri (36) oleh BNNK Jambi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam pengungkapan kasus tersebut tidak benar terdapat keterlibatan atau peredaran tersebut bersumber dari Lapas Kelas IIA Jambi.
“Kepala BNNK AKBP Agus Setiawan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersangka mengambil sabu dari Lapas Kota Jambi sebagaimana ditulis dalam pemberitaan,” ungkap Elly menyampaikan keterangan Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan saat berkoordinasi pada hari ini.
Untuk diketahui, di masa pandemi COVID-19 ini Lapas di Jambi meniadakan layanan kunjungan langsung untuk meminimalisir risiko penularan virus. Hal ini juga dipandang dapat mengurangi upaya peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya selaku Kadiv PAS Jambi, beserta seluruh jajaran Pemasyarakatan di Jambi berkomitmen berperang melawan narkoba. Warga binaan maupun petugas yang terbukti terlibat pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan Jambi siap membantu dan bersinergi dengan BNNK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba. Khususnya di dalam lapas dan rutan,” tambahnya.