BPHN Bagi Pengalaman Akses Bantuan Hukum di Konferensi Internasional

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
19 November 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konferensi akses terhadap layanan bantuan hukum berkualitas dalam sistem peradilan pidana secara global di Georgia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi akses terhadap layanan bantuan hukum berkualitas dalam sistem peradilan pidana secara global di Georgia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Rachmat Abdillah Foto: Constantinus Kristomo
ADVERTISEMENT
“Digelarnya konferensi ini diharapkan dapat mengembangkan akses bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Sebagaimana ditunjukkan dalam pengalaman-pengalaman terbaik serta solusi inovatif dari berbagai negara,” tutur Pelaksana tugas Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto, Senin 19 November 2018.


The Third International Conference On Access To Legal Aid In Criminal Justice Systems. Atau konferensi akses terhadap layanan bantuan hukum berkualitas dalam sistem peradilan pidana secara global.
Konferensi mengenai akses bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana ini. Adalah lanjutan dari konferensi pertama di Johannesburg pada 2012 dan konferensi kedua di Buenos Aires pada 2016.
Peserta konferensi diajak berkomitmen mengembangkan akses bantuan hukum dalam level domestik, kerjasama dalam level regional, dan internasional.
ADVERTISEMENT
Sedangkan konferensi yang ketiga kali ini diselenggarakan oleh Parlemen Georgia dan Layanan Bantuan Hukum Georgia bekerjasama dengan beberapa NGO dan Badan PBB. Di antaranya, International Legal Foundation, Open Society Justice Initiative, UNDP, UNODC, Uni Eropa, dan UNICEF.

Prof. Benny Riyanto menjelaskan, bahwa konferensi ini melibatkan perwakilan negara-negara, Pemberi Bantuan Hukum, anggota masyarakat madani, dan para ahli lainnya dalam diskusi.

“Sebanyak 300 peserta dari 65 negara menghadiri konferensi ini. Plus dibagi dalam beberapa sesi sidang pembahasan secara pleno, pararel, dan diskusi kelompok,” ucapnya.

Diskusi kelompok pertama mengenai Jaringan Regional Bantuan Hukum. Dihadiri delegasi perwakilan negara Kaukus Asia, Amerika Latin, Eropa dan Afrika. BPHN Kemenkumham berharap, beberapa forum ASEAN dapat mengangkat isu Akses Bantuan Hukum dalam ASLOM/AWLOM. Serta kerjasama dengan Taiwan Legal Aid Foundation.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut Kepala Bidang Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, buruh migran dari Indonesia mendapatkan Bantuan Hukum di Taipei.
Lalu, saat Sesi Diskusi Kelompok mengenai Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB. Tujuan keenambelas-Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
BPHN Kemenkumham, menurut Constantinus Kristomo, menyampaikan beberapa perkembangan penggunaan Teknologi Informasi yang sudah diterapkan untuk memonitor kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. Juga mendorong stakeholder pemerintah di propinsi/kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
“Supaya kian banyak masyarakat miskin yang terlayani,” ucapnya.

Sedangkan dalam sesi pararel khusus mengenai Bantuan Hukum Perdata, BPHN berbagi pengalaman dalam implementasi bantuan hukum perdata. Adapun tercatat kasus perceraian merupakan kasus terbanyak.
Dampak dari Bantuan Hukum Perdata kasus perceraian ini adalah didapatkannya identitas hukum bagi para ibu dan anak-anaknya. BPHN juga berbagi pengalaman dalam memberdayakan Paralegal sebagai akses Bantuan Hukum Perdata.
ADVERTISEMENT
“Hal ini cukup menarik perhatian dari para peserta konferensi,” ujar Constantinus Kristomo.

Kristomo menambahkan, melalui konferensi ini peserta didorong untuk mengembangkan rencana aksi memberikan akses keadilan hukum. Menurutnya, dengan pemberian layanan bantuan hukum dan implementasi lanjutan dari United Nations Principles and Guidelines.
“Peserta diajak berkomitmen untuk mengembangkan akses bantuan hukum dalam level domestik, kerjasama dalam level regional, dan internasional,” ujarnya.