BPHN Kemenkumham Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
20 Februari 2020 2:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN Kemenkumham turut menandatangani piagam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yayuk dan Marthina
Foto: Marthina
ADVERTISEMENT
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bagi suatu instansi pemerintah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Hal itu juga terkait Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Rabu 19 Februari 2020 menandatangani piagam pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto menjelaskan, bahwa BPHN telah berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Maka diperlukan langkah-langkah strategis, untuk mensukseskan Pembangunan Zona Integritas.
“Antara lain komitmen pimpinan dan seluruh pegawai, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta strategi komunikasi untuk memastikan aktivitas dan inovasi yang dilakukan diketahui oleh masyarakat,” jelasnya di aula lantai 4 gedung BPHN Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Kepala BPHN sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN turut menandatangani piagam pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Sejumlah pimpinan dari instansi terkait hadir mengikuti prosesi penandatanganan Piagam Pencanangan BPHN Kemenkumham menuju Zona Integritas WBK-WBBM.
Antara lain Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta Plt. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sejumlah pimpinan dari instansi terkait hadir mengikuti prosesi penandatanganan Piagam Pencanangan BPHN Kemenkumham menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Foto: Kemenkumham)
Sekadar informasi, bahwa Zona Integritas adalah predikat diberikan bagi instansi pemerintah berkomitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Prof. Benny Riyanto menuturkan, maka terdapat beberapa tahapan pembangunan Zona Integritas, dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan menjadi WBK dan WBBM.
ADVERTISEMENT
“Rencana aksi persiapan pencanangan Pembangunan Zona Integritas telah dilakukan, seperti melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai mulai dari golongan IV/e sampai II/a,” tuturnya.
“Kemudian BPHN telah menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), optimalisasi pemanfaatan SDM sesuai dengan Standar Operasional Prosedur termasuk monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” tambahnya.
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto juga meminta kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPHN, secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing.
“Agar BPHN dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya kepada jajaran ASN di BPHN Kemenkumham.