BPHN-Pakar Hukum Undip Bahas Penyusunan Naskah Akademik RUU Paten

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 Juli 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto membuka diskusi publik membahas penyusunan  Naskah Akademik untuk RUU Paten baru bersama pakar hukum di Universitas Diponegoro. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto membuka diskusi publik membahas penyusunan Naskah Akademik untuk RUU Paten baru bersama pakar hukum di Universitas Diponegoro. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yayuk dan Yos Foto: Yayuk
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar diskusi publik, untuk memperkaya gagasan terciptanya Naskah Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Selasa 16 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto mengatakan, diskusi ini demi terciptanya Undang-Undang tentang Paten yang baru. Plus mendapatkan gagasan-gagasan yang komprehensif perlindungan hukum lebih baik, yang mengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia.
“Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU Paten, proses revisi suatu peraturan ada pada BPHN. Maka RUU Paten yang baru disiapkan dan didorong dalam prolegnas dijadikan bahan dasar dalam penyusunan Naskah Akademik,” tuturnya.
Dalam diskusi, BPHN Kemenkumham juga mengundang beberapa narasumber akademisi dan praktisi. Untuk memaparkan materinya terkait isu krusial yang mencakup tentang RUU Paten.
Seperti perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham yakni Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor 3 Universitas Diponegoro Prof. Ambarwanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Retno Saraswati. Lalu Dr. Kholis Roisah, Lapon Tukan Leonard, S.H., MA juga dari Universitas Diponegoro.
“Supaya padat akan substansi dan solusi isu krusial,” tutur Prof. Benny Riyanto.
“Yang akan melengkapi atau syarat untuk dapat dimasukan dalam prolegnas yang ada,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Prof. Benny Riyanto menyampaikan perubahan pada UU Paten sangat penting. Demi mendorong industrialisasi berbasis industri 4.0. Juga mendorong proses sistem hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.
“Kekayaan Intelektual ini memiliki fungsi ekonomi dan fungsi sosial yang memberikan manfaat, salah satunya adalah hak paten. Paten ini memiliki efek multiplier terkait dengan IPTEK dan industri. Oleh karena itu, harus ada UU Paten yang kuat untuk menopang industri yang ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menuturkan beberapa permasalahan UU Paten.
Antara lain mengenai Paten Sederhana, Paten terhadap program komputer, ruang lingkup invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f angka 1 dan angka 2, Pasal 20 UU Paten, dan Lisensi Wajib.
“UU Paten saat ini masih relatif muda, dan arah perubahan UU Paten ini harus bisa menstimulus inovasi dan pendaftaran paten dalam negeri. Saat ini ada 9000 lebih pendaftaran paten luar negeri. Kemudian hanya 2000 permohonan Paten dalam negeri,” ungkap Freddy Harris.
Adapun supaya memiliki efek multiplier terkait dengan IPTEK dan industri. Freddy Harris mengusulkan beberapa poin penting diperlukan UU Paten yang baru.
“Harus mencakup kepatuhan perjanjian internasional, mendorong inovasi bangsa, mendorong investasi, dan mendorong transfer teknologi,” ujarnya, sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU Paten.
Peserta diskusi membahas beragam permasalahan UU Paten. (Foto Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menyoal terkait inovasi bangsa dan investasi negara pada RUU Paten. Akademisi Undip Kholis Roisah menyampaikan bahwa melalui UU Paten sekarang ini terkait inovasi bangsa dan investasi negara. Secara umum sudah cukup mengakomodir sebagai kepentingan nasional.
“Pasal 20 jika ada usulan untuk dirubah. Saya rasa saya memilih untuk mempertahankan pasal tersebut. Namun memang seharusnya pasal ini tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, Pasal 132 dapat menjadi pendamping atau rujukan atas Pasal 20,” ucapnya.
Sedangkan terkait UU Paten yang baru harus lebih mendorong kreatifitas bangsa, inovasi bangsa.
Akademisi Undip lainnya Lapon Tukan Leonard menyampaikan, bahwa UU Paten yang baru harus dapat mendorong kreasi bangsa tidak hanya dikalangan tertentu saja. Juga dapat mendorong pada masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
“Karena kita melihat dan kita tahu bahwa ada Paten Sederhana,” ujarnya.
Nah, terkait menyoal Paten Sederhana. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan, perlu juga diperhatikan bahwa Paten Sederhana berbeda dengan Paten Biasa.
Sebab, menurut Dede, memang biasanya yang didaftarkan sebagai Paten Sederhana hanyalah sebatas tambahan. Kemudian memang belum terdaftar dan memiliki kegunaan yang berbeda. Atau menjadi tambahan atas barang atau produk sebelumnya.
Namun demikian, Paten Sederhana ini justru digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyerang kompetitor dikarenakan permohonan Paten Sederhana ini sangat mudah.
“Akibatnya sering terjadi konflik,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham ini.
ADVERTISEMENT