Cegah Pandemi Covid-19, Permenkumham Nomor 11 Diterbitkan Terkait WNA Masuk RI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
31 Maret 2020 22:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Fijar
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan sejumlah poin Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (RI).
ADVERTISEMENT
“Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia, “ ujarnya, Selasa 31 Maret 2020.
Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting meneruskan, bahwa dengan diberlakukannya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Maka dua Permenkumham sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
"Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 ," jelasnya.
Permenkumham ini juga terkait perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia.
“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang,” jelas Jhoni Ginting. Jhoni mengungkapkan, bahwa Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan 6 pengecualian.
ADVERTISEMENT
“Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap,” jelasnya poin pertama. “Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas,” ujarnya lagi untuk poin kedua.
“Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas,” jelasnya poin ketiga. “Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose),” tambahnya untuk poin keempat.
“Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat,” jelasnya lagi untuk poin kelima. “Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional,” tambahnya lagi untuk poin keenam.
Adapun bagi Orang Asing yang dikecualikan tersebut, Plt. Dirjen Imgrasi mengatakan tentunya Orang Asing tersebut harus memenuhi 3 persyaratan.
“Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara,” jelasnya persyaratan pertama.
ADVERTISEMENT
"Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19,” ucapnya persyaratan kedua. “Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Jhoni Ginting untuk persyaratan ketiga.
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan 2 pengaturan.
"Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya,” Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menjelaskan poin pengaturan pertama.
"Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya,” tambahnya untuk pengaturan kedua.
ADVERTISEMENT