Cegah Penyebaran Virus Corona, Bilik Sterilisasi Kini Ada di Lapas-Rutan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
26 Maret 2020 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Spanduk penjelasan Alur Box Sterilisasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penjelasan Alur Box Sterilisasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Rika dan Yos
Foto: Rika
Antisipasi penyebaran virus corona di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memasang alat bilik sterilisasi, yang akan tersedia di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
“Bilik sterilisasi saat ini berprogres tersedia di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho, Kamis 26 Maret 2020
Nugroho menambahkan, bahwa langkah preventif ini lanjutan dari berbagai upaya Ditjen PAS untuk menanggulangi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami menggunakan DIPA masing-masing satuan kerja, salah satu hasil kebijakan refocusing anggaran yang kami keluarkan ketika COVID-19 merebak,” ujarnya.
Sekedar informasi, saat ini terdapat lebih dari 100 bilik sterilisasi yang sudah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan sisanya masih berprogres untuk menyelenggarakan fasilitas tersebut.
“Lapas/Rutan berinovasi membuat bilik sterilisasi sendiri dengan sumber daya yang ada. Seperti warga binaan di Rutan Solo atau Rutan Mamuju yang saat ini sedang membuat bilik sterilisasi untuk 7 Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, serta Lapas/Rutan lain yang berinovasi mengadakan sarana ini,” jelas Plt. Dirjen PAS Nugroho.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas kami melakukan semua usaha terbaik untuk mencegah masuknya viris corona ke dalam lapas, rutan dan Lembaa Pembinaan Khusus Anak,” tambahnya lagi.
Bilik sterilisasi mencegah penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (Foto: Kemenkumham)
Selain bilik sterilisasi, Ditjen PAS sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka kesiapsiagaan pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Plt. Dirjen PAS Nugroh menjelaskan, seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, pembatasan kunjungan dialihkan menjadi kunjungan via Video Call, refocusing anggaran hingga penunjukan Lapas/Rutan untuk penyediaan blok khusus isolasi.
“Kerja sama dengan mitra juga dilakukan seperti dinas kesehatan dan Palang Merah Indonesia,” jelasnya.