Curhat Deteni Usai IOM Kantor Perwakilan Manado Tutup

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
31 Januari 2019 2:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Efendy Peranginangin Meninjau Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Manado. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Efendy Peranginangin Meninjau Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Manado. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Fandy Foto: Fandy International Organizations for Migration (IOM) menutup kantor perwakilannya di Manado, terhitung pada Desember 2018. Bahkan sudah berkirim surat secara resmi kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado pada 25 Januari lalu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Efendy Peranginangin mengatakan, bahwa IOM juga menyerahkan penyediaan kebutuhan dasar deteni atau orang asing tahanan imigrasi kepada Rudenim Manado. Bagi deteni yang berstatus case closed atau penolakan banding statusnya oleh Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). “Yaitu mereka yang tidak mendapatkan status refugee ataupun asylum seeker oleh PBB,” ujar Efendy, Rabu 30 Januari 2019, saat meninjau Rudenim Manado didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Rudenim Manado Arthur Mawikere. Sekadar informasi, deteni adalah pencari suaka yang tinggal di Rudenim. Refugee adalah mereka yang terpaksa berpindah dari negera asalnya. Lantaran alasan menjadi korban penyiksaan dan tidak aman berada di negaranya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan asylum seekers adalah orang-orang yang terusir dari negaranya dan mencari suaka ke negara lain. Namun belum mendapatkan keputusan tentang status pengungsi.
 Deteni Tuntut PBB Status Refugee di Rumah Detensi Imigrasi Manado. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Deteni Tuntut PBB Status Refugee di Rumah Detensi Imigrasi Manado. (Foto: Kemenkumham)
Efendy Peranginangin disela-sela meninjau Rudenim Manado bersama jajarannya, sempat berbincang dengan para deteni asal Afghanistan, Malaysia, Philipina, dan Somalia. Tak dinyana, ditemui deteni asal Afghanistan berjumlah 13 orang sudah berada di Indonesia selama 20 tahun. Sebanyak 11 tahun terakhir dititipkan di Rudenim Manado. Sebelumnya, juga sempat dipindahkan ke akomodasi rumah pengungsi di Indonesia. Efendy Peranginangin menjelaskan, bahwa para deteni walaupun statusnya sudah ditolak PBB. Namun mereka masih ingin tetap bertahan untuk berusaha mendapatkan status refugee dari PBB. “Mereka memprotes kebijakan PBB mengenai statusnya. Karena jika tidak mendapatkan status refugee. Artinya mereka harus dideportasi,” ujarnya. “Para deteni asal Afghanistan ini merasa nyawanya terancam apabila harus kembali ke negara asalnya. Seperti kita ketahui Afghanistan merupakan negara yang masih bergejolak,” ucapnya menyampaikan keluhan deteni asal Afghanistan. Deteni di Rudenim Manado masih berharap untuk dapat segera dipindahkan ke akomodasi yang ada di Indonesia. Di sisi lain, Rudenim Manado untuk memindahkan semua pengungsi ke akomodasi yang tersedia di Indonesia merujuk Perpres No 125 Tahun 2016. Meski begitu, jajaran imigrasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara bersama pihak terkait berupaya menuntaskan permasalahan ini. “Supaya menemukan solusi bersama,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Efendy Peranginangin.
ADVERTISEMENT