Dirjen Imigrasi Hormati Proses Hukum KPK, OTT Petugas Imigrasi Mataram

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 Mei 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie. (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yos dan Fijar Foto: Fijar
Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sikap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie bersama sejumlah petugas Imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin malam 27 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie menjelaskan, bahwa benar 4 orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Kepolisan Daerah (Polda) NTB .
“Atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah NTB,” ujarnya, Rabu 29 Mei 2019.
Ronny melanjutkan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB terkait kasus tersebut.
“Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie juga memerintahkan setiap petugas imigrasi supaya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi,” tuturnya tegas.