Dirjen Imigrasi Pantau Perusahaan Jasa Nakal Imingi Pekerjaan TKI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
7 Agustus 2018 1:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rusdi Kirana dan Ronny Sompie di Malaysia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Rusdi Kirana dan Ronny Sompie di Malaysia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Fijar 
Foto: Fijar
"Untuk selanjutnya kami akan menyasar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta nakal yang membantu para Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural berangkat ke luar negeri,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, saat mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin 6 Agustus 2018 siang waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Ronny mengungkapkan hal itu lantaran modus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pelaksana PenempatanTenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Menurutnya, seringkali masih memberangkatkan para TKI Non Prosedural (NP) ke luar negeri.
Perusahaan Jasa TKI nakal tersebut, seringkali menggunakan modus mengiming-imingi para pencari kerja Indonesia dengan penghasilan besar untuk bekerja di luar negeri.
"Kita akan optimalkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Imigrasi untuk menindak pelanggaran-pelanggaran ini," tutur Ronny Sompie. “Mereka (Perusahaan Jasa TKI atau PPPTKIS) harus bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
Padahal, ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Imigrasi unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencegah pengiriman TKI NP ke luar negeri sejak 2017. Semisal, melalui cara penundaan pemberian paspor di Kantor Imigrasi dan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dalam kunjungannya, di depan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Atase Imigrasi dan pejabat Imigrasi yang bertugas di perwakilan RI di Malaysia. Ronny mengimbau untuk bersemangat memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Semisal, Dirjen Imigrasi akan melobi Ketua Pengarah Imigresen (Dirjen Imigrasi Malaysia) untuk memberikan kebijakan yang meringankan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
"Misalnya jika ada perusahaan bangkrut, lalu TKI nya bisa berpindah tempat kerja di Malaysia tanpa pulang ke Indonesia. Sehingga tidak perlu biaya mahal untuk pulang," ujarnya, dalam kunjungan yang dilakukan sebelum menghadiri Pertemuan Tahunan Direktur Jenderal Imigrasi se-Asia Tenggara pada 2018 ini.
Sementara itu, Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana menyambut positif ajakan Dirjen Imigrasi dengan membuka pelayanan keimigrasian yang maksimal bagi WNI. Rusdi menambahkan, bahwa KBRI Malaysia membuka 22 konter pelayanan penerbitan paspor RI dan SPLP bagi WNI.
ADVERTISEMENT
"Kami terus bekerja dalam melayani WNI di sini, kami layani penerbitan paspor dan juga SPLP(Surat Perjalanan Laksana Paspor) bagi yang membutuhkan," tuturnya.