Dirjen PAS Pimpin Deklarasi Hak WBP Dijalankan Kadiv PAS se-Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
20 Mei 2019 23:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dirjen Pemasyarakatan menggelar rapat terbatas bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan  se-Indonesia di ruang Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (20/5). (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan menggelar rapat terbatas bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia di ruang Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (20/5). (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Apriantika Foto: Apriantika
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menggelar rapat terbatas bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) se-Indonesia. Pasca terjadi bentrokan antara Petugas Pemasyarakatan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berujung kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) beberapa waktu belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Utami sapaan akrab Dirjen PAS menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, supaya jajaran Pemasyarakatan kembali mengintensifkan dan memperhatikan betul hak-hak WBP. Apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum?
”Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, Pengendalian dan Penindakan (BinTorWasDalDak) terhadap hak-hak dasar narapidana menjadi fokus utama Pemasyarakatan," ucap Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pengarahan kepada Kadiv PAS se-Indonesia, di ruang Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin 20 Mei 2019.
Utami berharap juga supaya jerih payah jajaran petugas Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba jangan sampai diputarbalikkan menjadi suatu isu yang menimbulkan hal negatif.
"Saat melakukan penindakan harus terukur sesuai standar operasional prosedur dan based on regulation," ucap Utami kembali menirukan pesan Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Utami juga berpesan kepada seluruh Kadiv PAS untuk segera mengimplementasikan Revitalisasi Pemasyarakatan sesuai rencana yang sudah disiapkan bagaimanapun kondisi yang terjadi saat ini.
Dalam rapat terbatas bersama Kadiv PAS se-Indonesia itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun mengatakan, bahwa saat ini Ditjen PAS meloloskan sebanyak 63 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS, untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM).
"Disaat UPT berlomba-lomba untuk memperoleh WBK dan WBBM, tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan juga harus selaras dan didukung," ujar Ibnu.
Ibnu Chuldun menyebut, bahwa Pemasyarakatan harus fokus BinTorWasSalDak dan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. "Semuanya harus berjalan paralel," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut melahirkan 10 butir Pernyataan Bersama, tentang optimalisasi tugas dan fungsi serta pemenuhan hak-hak narapidana, layanan Pemasyarakatan, yang ditandatangani seluruh Kadiv PAS dan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS.
Pernyataan Bersama, tentang optimalisasi tugas dan fungsi serta pemenuhan hak-hak narapidana, layanan Pemasyarakatan ditandatangani seluruh Kadiv PAS dan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS. (Foto: Kemenkumham)


Berikut 10 butir Pernyataan Bersama pernyataan bersama disepakati:
1.Memberikan pembinaan kepada seluruh tugas pemasyarakatan di wilayah masing-masing.
2.Melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan berbasis Hak Asasi Manusia.
3.Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas fungsi di UPT Pemasyarakatan.
4.Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pembangunan proyek prioritas nasional dan strategis nasional pencegahan korupsi (WBK/WBM) tahun 2019.
5.Melakukan penindakan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dengan baik dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
7.Menginventarisir dan mengusulkan pemindahan narapidana bandar narkoba yang berpotensi melakukan pengendalian dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
8.Melakukan deteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
9.Melaksanakan Revitalisasi Pemasyarakatan di UPT yang ditunjuk sebagai pilot project sesuai dengan surat keputusan Dirjen No PAS-15.PR.01.01 Tahun 2019 tentang penetapan Lembaga Pemasyarakatan pilot project maximum security, medium security, dan minimum security.
10.Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam rangka kelancaran revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan.