Diskusi Pancasila Etika Bangsa,Kepala BPHN: Ruh Hukum Adalah Etika

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
31 Januari 2019 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembicara di Seminar Pancasila Etika Bangsa Mendapat Ulos. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Pembicara di Seminar Pancasila Etika Bangsa Mendapat Ulos. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Erna Priliasari, dan Nanda Narendra Putra Foto: Nanda Narendra Putra
ADVERTISEMENT
Persoalan hukum mengemuka saat ini salah satunya disebabkan oleh adanya pemahaman bahwa hukum sebagai entitas yang terlepas dari etika. Hal itu dipaparkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof R. Benny Riyanto, dalam seminar diskusi nasional bertajuk: Pancasila Etika Bangsa, di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 31 Januari 2019. “Ruh hukum adalah etika. Jika hukum diibaratkan perahu, maka etika diibaratkan lautan. Jika etikanya kering, maka hukum tidak akan bisa berlayar,” kata Prof R. Benny dalam acara, yang digelar bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Sekolah Tinggi Theologia Huria Kristen Batak Protestan (STT HKBP). Bahkan hingga saat ini, menurut Prof Benny, masih muncul anggapan bahwa hukum dengan etika tidak memiliki hubungan satu sama sekali. Padahal keduanya seharusnya saling bersinergi. Sebagaimana etika berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila. Tak ayal, jajaran aparat penegak hukum juga harus memiliki etika berlandaskan Pancasila. Etika menjadi benteng supaya tidak melakukan hal-hal melukai marwah keluhuran selaku penegak hukum. “Wujud Pancasila dalam etika adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Inilah ujian yang harus kita lewati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangat disadari sedari awal oleh pendiri negara tidak mudah membangun kokoh negara bangsa dengan kebesaran, keluasan dan kemajemukan yang luar biasa,” ucapnya. “Karena Indonesia memiliki lebih dari lima ratus suku bangsa dan bahasa, ragam agama, budaya dan kelas sosial di dalam sekitar 17.508 pulau,” tambahnya. Bagi generasi saat ini, Prof Benny Riyanto menambahkan, menjadikan Pancasila sebagai sistem etika dan tindakan berperilaku. Sebab dalam Rencana Pembangunan Jangka Pancang 2005-2025 merumuskan visi Indonesia: yang mandiri, maju, adil, dan makmur. “Salah satunya dengan mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila,” ujarnya. Pancasila Sumber Hukum-Sumber Moral dan Etika Perspektif Negara hukum Pancasila harus dipahami bahwa Pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum atau source of law. Melainkan, juga sebagai sumber moral dan etika atau source of ethics. Kepala BPHN Kemenkumham Prof Benny Riyanto menjelaskan, bahwa kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai universal inklusif dapat mempersatukan semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan sistem ideologi, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan,” ucap Prof Benny Riyanto. Dalam panel diskusi, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan, tentang pemahaman Pancasila yang harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Pemerintah hadir melaksanakan tanggung jawabnya membangun mental ideologi bangsa Indonesia,” tuturnya. Ahmad Basarah meneruskan, bahwa saat ini sedang digagas RUU tentang Etika Berbangsa dan Bernegara. Ia menyebut, BPHN dapat mengawal proses penyusunan kajian awal serta naskah akademik RUU itu. “RUU tentang Etika Berbangsa dan Bernegara,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris BPHN Kemenkumham Audy Murfi yang hadir dalam forum, juga menyoroti betul pentingnya menginstitusionalisasikan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. “Diletakannya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung makna bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan maupun analisis peraturan harus bernapaskan Pancasila,” ujarnya. Seminar bertajuk: Pancasila Etika Bangsa ini juga membumikan Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Seminar menghadirkan pembicara di antarnya adalah Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Prof Widodo Ekatjahjana, dan Anggota Komisi I DPR RI Martin Hutabarat.
ADVERTISEMENT