Ditjen AHU Jelaskan Perlunya Digitalisasi Arsip Fidusia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2018 3:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sekretaris Ditjen AHU Danan Purnomo. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Ditjen AHU Danan Purnomo. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Suntoro 
Foto: Suntoro
Pendaftaran jaminan Fidusia mulai menggeliat setelah Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 130/PMK.010/2012, pada Oktober 2012. Permen tersebut berisi tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Danan Purnomo menjelaskan, bahwa peraturan itu mewajibkan semua lembaga pembiayaan Non Bank dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
“Untuk mendaftarkan jaminan Fidusia yang telah mereka pungut biayanya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 hari sejak perjanjian dilakukan,” ujarnya saat membuka Pendampingan Digitalisasi Arsip Fidusia Manual dan Pengembangan Aplikasi E-Notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu kemarin.
Danan menuturkan, bahwa kebijakan ini berbuntut kepada jumlah pendaftaran Fidusia meningkat sampai tiga kali lipat di kantor pendaftaran Fidusia. Sehingga mengakibatkan terjadinya tunggakan pendaftaran Fidusia yang luar biasa, sepanjang kuartal akhir tahun 2012.
Hal tersebut, sambung Danan, juga berlangsung sampai Februari 2013. Menurutnya, ditenggarai karena perusahaan pembiayaan mengabaikan kewajiban pendaftaran jaminan Fidusia. Bahkan perusahaan pembiayaan dipaksa untuk melakukan pendaftaran jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
“Sehingga Ditjen AHU akhirnya meluncurkan pendaftaran Fidusia secara online sebagai pengganti sistem manual,” ucap Sesditjen AHU ini.
Danan Purnomo menjelaskan juga, bahwa fasilitas Fidusia online sudah menjalani beberapa kali penyempurnaan oleh Ditjen AHU. Supaya memuat informasi yang lebih komprehensif saat mendaftar dan mencari data Fidusia.
Maka dengan terbitnya paket kebijakan tersebut, pendaftaran jaminan Fidusia sebelumnya dilakukan secara manual. Kini sudah berubah dilakukan secara online. Danan mengatakan, melakukan pendaftaran jaminan Fidusia secara online, hanya membutuhkan waktu 7 menit.
‘’Sistem Fidusia online yang dimutakhirkan tersebut, memuat lebih banyak informasi dan memungkinkan dilakukannya penelusuran informasi sederhana terhadap database Fidusia,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Monica Dhamayanti mengatakan, bahwa sudah saatnya penyimpanan berkas jaminan Fidusia dilakukan dengan digitalisasi arsip. Kemudian arsip disimpan secara online. Supaya mempermudah masyarakat mencari data jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
‘’Kami apresias digitalisasi arsip Fidusia,’’ujarnya. “Namun sampai saat ini belum jelas data-data apa yang harus dimigrasikan. Padahal sesuai dengan ketentuan Retensi Arsip, arsip Fidusia manual tersebut dapat dimusnahkan,” tambahnya.