Ditjen Imigrasi-BKPM Integrasikan SIMKIM dengan OSS

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
2 September 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana (kiri) bersama Dirjen Imigrasi Ronny Sompie konferensi pers integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian dengan Online Single Submission di Kantor BKPM. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana (kiri) bersama Dirjen Imigrasi Ronny Sompie konferensi pers integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian dengan Online Single Submission di Kantor BKPM. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Sam Fernando dan Yos
Foto: Fijar
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie menyatakan, bahwa integrasi SIMKIM dilakukan seiring dengan kemudahan perizinan di bidang penanaman modal yang telah beralih menjadi OSS.
Maka demikian, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal. Rupanya, SIMKIM dengan OSS diintergasikan terhitung sejak 26 Agustus 2019.
“Memasuki era digital, pelayanan kami juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Melalui integrasi SIMKIM dengan OSS, pengajuan Izin Tinggal Terbatas hanya dilakukan secara online,” jelas Ronny Sompie dalam konferensi pers bersama stakeholder BKPM di Kantor BKPM, pada Senin 2 September 2019.
Ronny mengatakan, bahwa integrasi sistem bertujuan untuk mempermudah proses Izin Tinggal Terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menambahkan, diharapkan dua sistem ini diintegrasikan meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebab melalui integrasi SIMKIM ini, maka Ditjen Imigrasi dapat masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan. Sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan Izin Tinggal Terbatas tidak perlu lagi datang langsung ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi.
“Harapannya tentu akan mempermudah sistem perizinan keimigrasian dan juga perizinan berusaha,” jelasnya.
Maka terhitung sejak Selasa 3 September 2019, para pelaku usaha yang akan mengajukan Visa Tinggal Terbatas bagi penanaman modal asing kepada Ditjen Imigrasi, kemenkumham dapat dilakukan melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
Sedangkan bagi permohonan Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas, yang telah diajukan kepada BKPM sampai dengan Senin 2 September 2019 akan tetap diproses seperti biasa.
Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerja sama yang dilakukan BKPM dengan Ditjen Imigrasi unit kerja Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Menurut Thomas Lembong, integrasi sistem antar Kementerian dan Lembaga sangat penting supaya tidak tumpang tindih dan tidak menghabiskan waktu. Ditambah saat ini semuanya harus serba cepat
Hal ini juga menjadi salah satu langkah dari sekian langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor.
“Tentunya BKPM terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan kami,” ujarnya.