Ditjen PAS: 1.642 Narapidana Hindu Dapat RK Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
11 Maret 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merilis pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi Tahun 2024. Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapinda beragama Hindu.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 1.642 WBP atau narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi Tahun 2024 dengan rincian, yakni 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan enam orang mendapat RK II (langsung bebas),” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin 11 Maret 2024.
Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak delapan orang.
“Dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas),” ungkap Deddy Eduar Eka Saputra.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana atau napi penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak.
Deddy Eduar memerinci, napi di Kemenkumham Bali menerima RK Nyepi berjumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, delapan anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak empat orang, Sumatra Selatan sebanyak dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.
Ditjen PAS mendata RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024, menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan.
“Yakni sebesar Rp. 812.430.000,” Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.
Selain itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.
dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.
ADVERTISEMENT
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Yos