Ditjen PAS, Kemenlu, Duta Besar Tindak Lanjuti The Jakarta Statement

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
18 Desember 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan pertemuan Luncheon Meeting diseminasi the Jakarta Statement tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia di Indonesia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan pertemuan Luncheon Meeting diseminasi the Jakarta Statement tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia di Indonesia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Rika dan Yos
Foto: Rika
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan pertemuan Luncheon Meeting diseminasi the Jakarta Statement tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Indonesia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan, pada Rabu 18 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk mewujudkan standar internasional perlakuan narapidana lansia di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami.
Dalam pertemuan, menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, Pimpinan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Non Government Organization, stakeholder Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementeri Luar Negeri (Kemenlu).
Utami menjelaskan, bahwa pertemuan ini untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang pentingnya manajemen khusus yang efektif terhadap narapidana lansia.
“Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia.
Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners tanggal 16-19 Oktober 2018 di Jakarta.
Utami juga menyebut, bahwa pentingnya tindak lanjut dari the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners dikarenakan belum adanya sebuah standar international mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia.
Selain itu, adanya pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perlakuan narapidana lanjut usia.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners yang diperbaharui menjadi Mandela Rules.
ADVERTISEMENT
“Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perlakuan terhadap narapidana lanjut usia belum ada. Utami berharap semoga kedepannya akan lahir Jakarta Rules sebagai legacy Indonesia untuk dunia.
Ditjen PAS menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi pada beberapa forum internasional.
Di antaranya pada kegiatan Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke-8 di Tokyo, Jepang pada tanggal 28 Oktober–2 November 2019, kemudian pada forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB, di New York Amerika Serikat pada tangal 26–28 November 2019.
“Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto Jepang, pada tanggal 20-27 April 2020,” ucap Utami.
Ketua Delegasi the International Committee of the Red Cross Alexander. (Foto: Kemenkumham)
Sementara itu, Ketua Delegasi the International Committee of the Red Cross (ICRC) Alexander mengutarakan, bahwa inisitif Ditjen PAS mengenai treatment for elderly prisoners sangatlah baik untuk ke depannya.
ADVERTISEMENT
Juga mengapreasi atas promosi dan sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan terkait pelaksanaan the Jakarta Statement di forum-forum internasional.
“Keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) membawa banyak kesempatan the Jakarta Statement di dunia internasional,” tutur Alexander.
Dalam pertemuan, mewakili Direktur Kerja Sama Multilateral Kemenlu Veronica Vicka Ancilla Rompis mengungkapkan, pihaknya akan mendukung dibuatnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
Menurut Veronica, Kemenlu mendukung Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan standar internasional perlakuan terhadap narapidan lansia.
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya. “Di masa mendatang kita berharap standar itu ada. Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan ini,” ucap Veronica lagi.
Veronica Vicka Ancilla Rompis mewakili Direktur Kerja sama Multilateral Kementerian Luar Negeri. (Foto: Kemenkumham)
Adapun perlakuan terhadap narapidana lansia merupakan upaya dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia.
“Suatu standar internasional terkait perlakuan terhadap narapidana lanjut usia adalah sebuah instrumen yang penting dan perlu diperhatikan,” ucap Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.