Ditjen PAS Siapkan Blok Khusus WBP Masuk ODP, PDP, Suspek Covid-19

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
20 Maret 2020 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plt. Dirjen PAS Nugroho bersama jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS,rapat penanganan COVID-19 mempersiapkan sarana prasarana penanganan COVID-19 di Lapas Rutan se-Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Dirjen PAS Nugroho bersama jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS,rapat penanganan COVID-19 mempersiapkan sarana prasarana penanganan COVID-19 di Lapas Rutan se-Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Rika
Foto: Rika dan Humas Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tengah mempersiapkan sarana prasarana penanganan COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia.
Hal itu mewanti-wanti, bila terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan, yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspek atau orang diduga terjangkit Covid-19.
“Maka beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP,” ujar Plt. Dirjen PAS Nugroho, Jumat 20 Maret 2020.
“Antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado,” ungkapnya lagi.
Tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan memiliki satuan petugas khusus, yang siaga mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Plt. Dirjen PAS Nugroho mengungkapkan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia sudah menggelar rapat penanganan COVID-19 di Lapas maupun Rutan melalui teleconference, pada Kamis 19 Maret 2020.
“Jajaran Ditjen PAS di wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan, yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri bagi WBP,” ungkapnya.
Dalam teleconference, jajaran Ditjen PAS di wilayah diperintahkan menyediakan alat pelindung diri. Bagi petugas kesehatan di Lapas dan Rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan COVID-19. Bagi WBP di Lapas dan Rutan.
“Pastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona,” ucap Nugroho.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar. Seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya. Oleh satuan petugas khusus mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan.
Plt. Dirjen PAS Nugroho melanjutkan, bahwa UPT Pemasyarakatan terus didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPBD setempat, upaya mencegah pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan.
“Seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call,” jelasnya.
Menkumham Apresiasi PMI Gelar Disinfektan Lapas-Rutan
Ditjen PAS selain memberikan pelayanan video call mengganti waktu kunjungan keluarga WBP. Juga menyiapkan blok khusus bagi WBP mewanti mencegah pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoy juga mengapresiasi bantuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla di Lapas Cipinang, Jumat 20 Maret. PMI melakukan disinfektanisasi (strerilisasi) Lapas Kelas 1 Cipinang.
“Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Menkumham didampingi Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, dan Plt Dirjen PAS Nugroho.
Menkumham Yasonna Laoly bersama jajaran pimpinan Kemenkumham mengapresiasi bantuan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla melakukan melakukan disinfektanisasi (strerilisasi) Lapas Kelas 1 Cipinang. (Foto: Kemenkumham)
Menkumham Yasonna melanjutkan, bahwa kondisi Lapas dan Rutan yang overkapasitas perlu mencegah penyebaran COVID-19. Hal itu mewanti-wanti, bila ada WBP yang terkena Covid-19. Maka dampak penularannya kepada sesama WBP akan sangat mengerikan.
“Langsung dalam jumlah yang sangat besar,” jelasnya.
Menkumham menambahkan, atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih seluruh jajaran PMI melakukan program disinfektan di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kepada Ketua Umum PMI Bapak Jusuf Kalla saya ucapkan terima kasih atas bantuannya,” ucapnya.
Sekedar informasi, bahwa saat ini Lapas Cipinang dihuni lebih dari 3.900 WBP dari kapasitas Lapas yang seharusnya untuk 850 orang. Lapas Cipinang overkapasitas 4 kali lipat.
Maka mencegah penularan virus corona ke Lapas dan Rutan. Kunjungan keluarga WBP ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas Lapas dan Rutan.
“Dalam kunjungan ke Lapas Cipinang, kami melihat WBP sedang berbicara dengan istrinya melalui video call cukup mengharukan,” ucap Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua Umum PMI Jusuf Kalla melakukan melakukan disinfektanisasi (strerilisasi) Lapas Kelas 1 Cipinang. (Foto: Kemenkumham)
Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengajak seluruh masyarakat untuk menghindarkan diri dari kerumunan orang, menjaga jarak, jika dimungkinkan bekerja di rumah, cuci tangan sesering mungkin, pakai disinfektan, hindari memegang sesuatu di tempat-tempat publik.
ADVERTISEMENT
“Ikuti SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah disosialisasikan Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mari kita ambil bagian untuk mencegah penularan virus corona,” imbaunya.