DJKI Berikan Perpanjangan Izin Operasional LMK ARMINDO

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
22 Oktober 2020 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti (Tengah) menyerahkan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Kepada Ketua LMK ARMINDO, Asmuni Abduh di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti (Tengah) menyerahkan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Kepada Ketua LMK ARMINDO, Asmuni Abduh di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Alva dan Irma
Foto: Alva
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan surat perpanjangan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, pada Kamis 22 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti mengatakan, bahwa LMK merupakan institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait guna mengelola hak ekonominy, dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan pelindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK, menyatakan bahwa izin operasional LMK ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang.
Adapun LMK ARMINDO termasuk salah satu dari delapan LMK yang melakukan penadatanganan deklarasi Bali pada 26 April 2019, sebagai bentuk kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
ADVERTISEMENT
Mengingat sebelumnya, masing-masing LMK ini melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu yang menimbulkan kebingungan dari para stakeholder, yang merasa tidak adanya kejelasan dalam penarikan royalti lagu.
Menurut Ketua ARMINDO Asmuni Abduh, bahwa LMK yang tidak dapat izin operasional untuk menarik royalti yang ditunjuk oleh LMKN. Maka, LMK tersebut mempunyai tugas untuk mendata dan mensosialisasikan terkait pembayaran royalti ke tempat-tempat yang menggunakan lagu.
“ARMINDO tidak bisa meng-collect, tapi kita lakukan adalah mendata dan mensosialisasikan ke tempat-tempat karaoke dan tempat lainnya,” ujar Asmuni Abduh.
Surat perpanjangan izin operasional ini diserahkan oleh Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti yang didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala
ADVERTISEMENT
Royalti Platform Digital
Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi telah menciptakan sebuah platform musik digital sebagai wadah baru untuk berkreasi di dunia permusikan. Hal ini menimbulkan masalah baru dalam penarikan royalti.
Untuk menyiasati persoalan tersebut, pemerintah dalam hal ini DJKI Kemenkumham akan membuat aturan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, produser maupun Lembaga Manajemen Kolektif,” ujar Dede Mia Yusanti.
Dede meneruskan bahwa pihaknya sedang berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.
ADVERTISEMENT
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya Youtube atau Spotify dan lainnya,” ungkapnya.
Ketua LMKN Yurod Saleh saat memberikan sambutan pada acara penyerahan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Foto: Kemenkumham)
Sementara itu, Ketua LMKN Yurod Saleh menyatakan, bahwa sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.
“Disamping prosentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.