DJKI Ungkap Tersisa 3 Pihak Daftar Merek Terkait Citayam Fashion Week

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
26 Juli 2022 18:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Alva dan Yos Foto: Humas DJKI Kemenkumham
Semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual, termasuk merek. Meski begitu, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menyampakan bahwa terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek.
"Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada 26 Juli 2022 siang, di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.
Razilu kemudian menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon, yang akan mengajukan permohonan merek. Sebelum merek tersebut, diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.
“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek. Maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian akan dipublikasi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Razilu meneruskan, bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik.
“Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita. Atau semacam keberatan,” jelasnya.
“Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” ujar Razilu menambahkan.
Bagi setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya harus beritidak baik. Wajib menjunjung etika dan etiket saat mendaftarkan merek.
Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik. Maka, berujung akan mengalami kelelahan.
"Karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” ujar Razilu tegas.
“Oleh karena itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat hanya memang yang punya etiket baik dan berhak atas merek itulah daripada bermasalah di kemudian hari,” ia menambahkan.
ADVERTISEMENT

Nama Pihak Pendaftar Merek Citayam Fashion Week

Sementara itu, pihak-pihak yang sudah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week yang masuk ke DJKI sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin. Razilu mengungkapkan, bahwa terpantau terdapat 4 permohonan diajukan kepada DJKI.
“Terkait dengan merek yang isu sekarang ini, telah ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk sampai dengan 25 Juli 2022 yang diajukan ke kita. Ada dua merek diajukan dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” ungkapnya.
Razilu memerinci, bahwa dari tiga pendaftar mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Sedangkan satu pendaftar mendaftarkan nama Citayam saja.
Pihak mendaftarkan nama Citayam Fashion Week, di antaranya adalah Indigo Aditya Nugroho, PT. Tiger Wong Entertainment, dan Daniel Handoko Santoso.
Indigo Aditya Nugroho mengajukan merek atas jasa di kelas 41, PT. Tiger Wong Entertainment juga mengajukan di kelas 41, lalu pihak Daniel Handoko Santoso mengajukan di kelas 25 yang berkaitan dengan pakaian. Sedangkan, PT. Tekstil Industri Palekat dengan merek atas nama Citayam saja untuk kelas 24 dan 25.
ADVERTISEMENT
Kekinian, Indigo Aditya Nugroho sudah menarik kembali pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week. Sedangkan tiga pihak lainnya, PT. Tiger Wong Entertainment, Daniel Handoko Santoso, dan PT. Tekstil Industri Palekat belum diketahui akan menarik pendaftarannya.
“Kita belum tahu apakah yang lain-lainnya ini akan mengambil sikap untuk menarik diri kita tunggu saja bersabar sabar itu adalah lebih baik daripada tidak sabar ya,” ungkap Plt. Dirjen KI, Razilu.

Indigo Aditya Nugroho Tarik Permohonan Merek

DJKI Kemenkumham telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week, yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho, per 25 Juli 2022 kemarin.
“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga diikuti oleh pihak-pihak, yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
“Nah harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama seperti yang telah dilakukan Indigo Aditya Nugroho,” harapannya.
Terkait dengan adanya rumor bahwa Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment, yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week kini mengajukan penarikan kembali.
Razilu mengungkapkan, bahwa saat ini pihak DJKI Kemenkumham belum menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak Baim Wong.
“Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, DJKI akan mengeluarkan surat bahwa permohonan merek tersebut sudah ditarik kembali,” tambahnya lagi.
DJKI tidak bisa mencabut atau menghapus pendaftaran merek yang sudah berlangsung. Sebab, pendaftaran merek itu dapat dicabut atau dihapus setelah didaftarkan mereknya.Kemudian diajukan prosesnya ke pengadilan. Sebab, pengadilan yang mencabut merek bukan DJKI.
“Kita tidak semena-mena proses pencabutan merek,” tutur Plt Dirjen KI, Razilu.
Lalu apakah pihak-pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week tersebut saat mendaftarkan merek Citayam Fashion Week memiliki surat kuasa dari kelompok Citayam Fahion Week. Semisal dari Jeje, Roy, Bonge?
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. (Foto: Kemenkumham)
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menjawab bahwa pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang DJKI terima memang permohonan dari murni dari masing-masing pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Seperti PT. Tiger dan Indigo dan dua lagi pemohon yang baru itu resmi membawa diri sendiri. Tanpa misalnya mendapatkan kuasa dari kelompok Citayam Fahion Week,” ungkapnya.

Proses Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Sebelumnya diketahui merek Citayam Fashion Week telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.
Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.
*Informasi Diupdate Selasa 26 Juli 2022 Sore

PT. Tiger Wong Entertainment Tarik Daftar Merek Citayam Fashion Week

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang sebelumnya diajukan oleh PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho saat ini statusnya telah ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
Dengan telah resminya PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan penarikan kembali atas merek yang mereka ajukan tersebut, maka tersisa 2 pemohon lagi yang permohonan pendaftaran mereknya tetap diproses DJKI.
“Tersisa dua pemohon lagi, yang nanti kalau statusnya tidak ditarik kembali akan kita proses sesuai Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016,” ucap Kurniaman.
“Siapakah yang paling berhak mendapatkan pelindungan atas merek tersebut, tentunya itu akan melewati proses yang cukup ketat dan cukup panjang,” tambahnya lagi.