Dua Delegasi Ditjen HAM Ikuti Diskusi HAM Internasional

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
28 September 2017 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan Introductory Course on International Human Rights ajang bertukar pendapat dan cara pandang melihat isu HAM di tataran regional dan internasional berasal dari berbagai latar belakang peserta beragam negara.
Peserta Introductory Course on International Human Rights (ICIHR) 2017 studi banding mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengirim dua delegasinya dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ratu Ramina Sari dan Direktorat Kerja Sama HAM Septian Asriwanto, untuk mengikuti Introductory Course on International Human Rights (ICIHR) 2017 diselenggarakan setiap tahun di Oslo, Norwegia, pada 4-9 September 2017 silam.
Ratu Ramina Sari mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari program internasional the National Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo di Norwegia yang dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama Pemerintah Norwegia dengan Pemerintah Indonesia.
“Tujuan utama dari panitia penyelenggara untuk memberikan peserta dengan pengetahuan pengantar HAM internasional yang akan memperluas perspektif dan peluang mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, standar dan pendekatan kedalam pekerjaan sehari-hari,” ungkapnya, Rabu 27 September 2017.
ADVERTISEMENT
Ramina menambahkan, jumlah peserta ICIHR tahun ini diikuti sebanyak 23 orang yang berasal dari 14 negara di kawasan Asia, Afrika, dan Eropa dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu. Antara lain perwakilan pemerintah, LSM, akademisi, serta mahasiswa.
“Di antaranya berasal dari Indonesia, RRT, Myanmar, Vietnam, Nepal, Uganda, Irak, Iran, Palestina, Bolivia, Kuba, Mexico, Georgia dan Norwegia,” tuturnya.
Sedangkan menurut Septian kegiatan ICIHR selain menambah wawasan tentang HAM, pelatihan juga dijadikan ajang untuk bertukar pendapat dan cara pandang dalam melihat isu HAM di tataran regional dan internasional dengan berbagai macam asal negara dan latar belakang para peserta.
“Sehingga dapat memberikan perspektif berbeda, namun tetap dalam kerangka pembahasan yang konstruktif,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Septian menjelaskan, format pelatihan seperti perkuliahan dengan narasumber yang berasal dari berbagai latar belakang mumpuni. Antara lain, akademisi, penegak hukum, dan UN Special Rapporteur on Freedom of Religion and Belief serta Representative to ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right.
Adapun sejumlah materi yang dibahas adalah terkait dengan isu HAM. Yakni sejarah HAM internasional, kerangka hukum HAM internasional, non-diskriminasi dan kesetaraan, kebebasan beragama atau keyakinan, hak ekonomi sosial dan budaya, minoritas, dan Indigenous People, mekanisme HAM kawasan, UN System, HAM dan Bisnis, simulasi sidang pengadilan HAM, dan studi banding mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia.
Beberapa isu menjadi sorotan hangat dalam diskusi adalah isu kebebasan beragama atau keyakinan,  isu terkait ucapan kebencian, dan hak kebebasan berekspresi. “Yang akhir-akhir ini marak terjadi yang merupakan alternative fact sebagai alat propaganda. Kemudian peran ASEAN dalam kasus kemanusiaan Rohingya di Myanmar,” tutur Septian Asriwanto.
ADVERTISEMENT