Imigrasi Jaksel Terapkan TIMPORA Hingga Kecamatan di Jaksel

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
9 Mei 2018 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembentukan TIMPORA di Kecamatan Jakarta Selatan. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Pembentukan TIMPORA di Kecamatan Jakarta Selatan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Daniel Putra Foto: Daniel Putra
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan meresmikan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang bertugas melakukan pengawasan sampai ke tingkat Kecamatan di Jakarta Selatan, Selasa 8 Mei 2018.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel Hamzah mengatakan, kepada para camat dan lurah lingkungan wilayah administrasi Jakarta Selatan yang menjadi tamu undangan. Bahwa berdasarkan data statistik yang dimiliki dari tahun ke tahun angka dari data jumlah orang asing di wilayah kota Jakarta Selatan terus meningkat.
"Saat ini jumlah populasi orang asing di Jakarta Selatan berjumlah 22.942 orang per tanggal 7 Mei 2018 yang didominasi oleh Warga Negara dari China, Korea, Jepang, dan disusul oleh negara bagian Eropa,” ucapnya saat menyampaikan laporan kegiatan pembentukan TIMPORA bertugas melakukan pengawasan sampai ke tingkat Kecamatan di Jaksel.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Bambang Sumardiono menambahkan, bahwa data jumlah orang asing masih dapat dimungkinkan bertambah, mengingat adanya kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada wisatawan asing.
Sebab, menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah sudah menjadi kewajiban Kemenkumham untuk merespon dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Utamanya dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kota administrasi Jakarta Selatan,” ungkap Bambang Sumardiono yang turut hadir peresmikan pembentukan TIMPORA wilayah administrasi Kota Jakarta Selatan di tingkat Kecamatan itu.
Lebih lanjut, TIMPORA bila dilihat dari produk hukum yang ada. Yakni melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing bahwasanya pembentukan TIMPORA diselenggarakan pada tingkat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Sekadar informasi, bahwa TIMPORA tingkat Daerah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu TIMPORA tingkat Provinsi, TIMPORA tingkat Kabupaten/Kota, dan TIMPORA tingkat Kecamatan.
Sedangkan yang diresmikan Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel adalah pembentukan TIMPORA tingkat Kecamatan yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi sampai level dasar yaitu masyarakat itu sendiri yang bersinggungan langsung dalam lingkungannya dengan Warga Negara Asing (WNA).
“Sehingga dengan begitu akan terselenggara pengawasan Orang Asing secara komperhensif sampai ke tiap lapisan masyarakat dan terkoordinir di Kecamatan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel Hamzah.
Walhasil secara teknis, para camat dan lurah di Kecamatan akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut dari informasi tentang orang asing yang berasal dari masyarakat kepada pihak Imigrasi. TIMPORA diterapkan sampai ke wilayah Kecamatan, diharapkan akan berkurangnya pelanggaran Keimigrasian dilakukan oleh WNA di wilayah Jaksel.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono menuturkan, mengingat masyarakat semakin mudah untuk melakukan akses informasi hingga di tingkat Kecamatan. TIMPORA diharapkan berfungsi membawa dampak yang positif.
“Utamanya kepada masyarakat demi terciptanya situasi aman dan kondusif sebagaimana nawacita Presiden yakni Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengungkapkan, bahwa dalam hal pengawasan orang asing. Imigrasi selaku instansi pemerintah yang mengemban tugas tersebut tentu tidak dapat bekerja secara sendiri melainkan butuh bantuan dan dukungan dari berbagai pihak instansi dan lembaga pemerintah terkait.
Tri menjelaskan, bahwa wilayah administrasi Jaksel terbagi menjadi 10 Kecamatan, yang wilayahnya cukup luas jika dibandingkan dengan jumlah kecamatan di wilayah DKI Jakarta lainnya.
ADVERTISEMENT
Wilayah administrasi Jakarta Selatan juga dihuni oleh masyarakat dengan ekonomi menengah dan menengah ke atas yang membuat iklim bisnis di wilayah administrasi di Jaksel sangat baik. Terbukti dari banyaknya wilayah perkantoran, ruko bisnis, mall, hingga tempat makan.
“Kondisi inilah yang juga membuat Wilayah administrasi Jakarta Selatan adalah tempat yang baik untuk berinvestasi, bekerja, bahkan bertempat tinggal. Tidak terkecuali bagi orang asing,” ungkapnya.
Peresmian dan pembentukan TIMPORA yang bertugas melakukan pengawasan sampai ke tingkat Kecamatan wilayah administrasi Jaksel ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Walikota Jakarta Selatan, Kapolres Jakarta Selatan, Komandan Komando Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 
ADVERTISEMENT