Indonesia Menang Mutlak Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
25 Maret 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Menkumham Yasonna Laoly, Inspektur Jenderal Jhoni Ginting,  Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono, menggelar konferensi pers Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan melawan perusahaan Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd, Senin (25/3). (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Menkumham Yasonna Laoly, Inspektur Jenderal Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono, menggelar konferensi pers Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan melawan perusahaan Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd, Senin (25/3). (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Sudaryanto
Foto: Sudaryanto
ADVERTISEMENT
“Kemenangan ini adalah sweet victory, menambah semangat pemerintah dalam sidang gugatan arbitrase internasional,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat menggelar konferensi pers, di Press Room Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin 25 Maret 2019.
Maklum, Indonesia kembali memenangkan perkara gugatan arbitrase melawan perusahaan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd berjalan selama 6 tahun ini. Pada 18 Maret 2019, dalam forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat.
Menkumham meneruskan, bahwa Komite ICSID yang terdiri atas Dominique Hascher, Professor Karl-Heinz Böckstiegel, dan Professor Jean Kalicki mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dengan menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan oleh para Penggugat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah RepubIik Indonesia akhirnya menang mutlak atas gugatan arbitrase perusahaan asal Inggris dan Australia tersebut. Dalam perkara arbitrase internasional tercatat bernomor ARB/12/14 dan ARB/12/40.
“Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para Penggugat,” tutur Menteri Yasonna, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukim Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono.
Menkumham mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula saat para Penggugat menuduh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi antara kedua negara. Pemerintah Indonesia-Pemerintah Inggris serta Pemerintah Indonesia-Pemerintah Australia.
Pelanggaran dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment) melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/ Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Para Penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama).
ADVERTISEMENT


“Lahan tambang seluas lebih kurang 350 Km persegi di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada 4 Mei 2010,” ungkap Menteri Yasonna Laoly.
Tak dinyana, para Penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia. Lantas mengajukan gugatan sebesar USD 1.3 Milyar (lebih kurang Rp 18 Triliun).
Namun atas gugatan tersebut, Tribunal ICSID terdiri atas Professor Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang SC, dan Professor Albert Jan van den Berg pada 6 Desember 2016, menolak semua klaim yang diajukan oleh para Penggugat kepada Pemerintah Indonesia.
Menkumham menjelaskan, bahwa Tribunal ICSID juga mengabulkan klaim Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 Juta.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam jalannya persidangan yang kemudian ditegaskan dalam putusan Tribunal ICSID. Menteri Yasonna menjelaskan, Tribunal ICSID menerima argumen dan bukti-bukti, termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dapat membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh para Penggugat.
“Terdapat 34 dokumen palsu yang diajukan oleh Para Penggugat dalam persidangan (termasuk izin pertambangan untuk tahapan general survey dan eksplorasi) yang seolah-olah merupakan dokumen resmi/asli yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan di Indonesia, baik pusat maupun daerah,” ujar Menkumham.
Lebih lanjut, akhirnya Tribunal ICSID sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional.
Tribunal ICSID juga menemukan bahwa para Penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya (lack of diligence).
ADVERTISEMENT
“Sehingga berdasarkan di antaranya, fakta dan pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan. Tribunal ICSID menyatakan klaim dari para Penggugat ditolak,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.
“Selama 6 tahun terakhir, para Penggugat selalu mempropagandakan secara negatif iklim investasi di Indonesia, dan pada saat yang bersamaan para Penggugat juga berulangkali melakukan pendekatan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan perdamaian,” tambahnya.
Upaya Penggugat Menolak Putusan Tribunal ICSID
Usai putusan Tribunal ICSID menyatakan klaim dari para Penggugat ditolak. Perusahaan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment of the award) berdasarkan Pasal 52 Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (Konvensi ICSID), pada 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Penggugat mengajukan argumentasi sebagai berikut:
1.Bahwa Tribunal ICSID dianggap telah melangkahi kewenangan (ultra vires).
2.Bahwa telah terjadi suatu penyimpangan yang serius dari aturan prosedur yang mendasar.
3.Bahwa putusan telah gagal menyatakan alasan yang menjadi dasar putusan.
Penggugat bahkan juga meminta penghentian sementara pelaksanaan putusan Tribunal ICSID yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia mensyaratkan adanya jaminan yang layak, penuh, dan dapat dieksekusi, dan menolak tawaran jaminan dari Para Penggugat dikarenakan bentuk dan nilai jaminan yang tidak masuk akal.
Pemerintah Indonesia meminta Komite ICSID untuk secara seksama mempelajari bentuk dan nilai jaminan yang ditawarkan tersebut, termasuk dengan mengajukan ahli hukum agraria dari Indonesia sebagai saksi ahli. Juga meminta Komite ICSID untuk membatalkan penghentian sementara pelaksanaan putusan Tribunal ICSID.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pada 18 Maret 2019 akhirnya Komite ICSID menegaskan kemenangan Indonesia melalui sebuah putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap (Decision on Annulment).
Kedaulatan Pemerintah Indonesia Pengelolaan Pertambangan
Menkumham Yasonna Laoly diwawancarai wartawan usai konferensi pers. (Foto: Kemenkumham)
Indonesia berhasil memenangkan perkara gugatan melawan perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc serta perusahaan Planet Mining Pty Ltd asal Australia.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perlu digarisbawahi kemenangan ini adalah prestasi luar biasa bagi Pemerintah Indonesia yang dicapai melalui koordinasi, dukungan, dan kerjasama dari instansi-instansi terkait. Hal ini antara lain dengan alasan:
1. Indonesia terhindar dari klaim sebesar USD 1.3 Milyar (sekitar Rp 18 Triliun).
2.Dengan penggantian biaya perkara sebesar USD 9.4 Juta merupakan yang terbesar yang pernah diputus Tribunal ICSID.
ADVERTISEMENT
3.Kemenangan ini merupakan kemenangan yang pertama, yang dicapai Pemerintah Indonesia di Forum ICSID di Washington D.C. Amerika Serikat.
4.Bukti bahwa Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia merupakan peradilan yang transparan dan berkeadilan, karena sebelumnya para Penggugat pernah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.
5.Bukti bahwa Pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing.
6. Bukti bahwa Pemerintah Indonesia memiliki “kedaulatan” dalam pengelolaan di bidang pertambangan.
“Berdasarkan putusan Tribunal ICSID ini, tidak terdapat satu pun opini dari ketiga Arbiter Internasional yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
“Pemerintah Indonesia juga menyambut terbuka juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia,” Menteri Yasonna Laoly menambahkan.
ADVERTISEMENT