Jawaban Ditjen AHU Uji Materi UU Jaminan Fidusia di MK

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
12 Mei 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat Pandapotan Silitonga (kanan). (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yos dan Sudaryanto Foto: Sudaryanto
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan jawaban terkait sidang lanjutan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pada Senin 13 Mei 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dua warga bernama Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo sebagai Pemohon mengajukan uji materi ke MK terkait UU Jaminan Fidusia dengan nomor perkara yang teregistrasi 18/PUU-XVII/2019.

Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan, bahwa Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah berusia 20 tahun, mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit.
ADVERTISEMENT
Jaminan Fidusia saat ini bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan pembiayaan).
“Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” ungkap Daulat, Sabtu 11 Mei 2019.
Dia menjelaskan, pada Pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia berbunyi jaminan lahir saat dilkukan pendaftaraan jaminan fidusia. Pernyataan dalam UU tersebut bisa dimaknai, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka kreditur (perusahaan leasing/pembiayaan) belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.
“Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan (fidusia – red) utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang termasuk kepentingan debitur,” jelasnya.
Daulat meneruskan, bahwa lembaga jaminan fidusia juga memberikan perlindungan kepada benda bergerak atau kendaraan yang sedang di kredit oleh debitur tidak bisa dieksekusi oleh kreditur kecuali dalam hal debitur wanprestasi.
Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
ADVERTISEMENT
“Pada Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati,” ujarnya.
Adapun pada UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur, tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.
Daulat menuturkan, dalam rangka eksekusi fidusia Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.
ADVERTISEMENT
Meskipun UU Jaminan Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia, atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri.
Namun kewenangan tersebut, tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.
“Bukankah pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri. Apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya,” ujar Daulat Silitonga.
Untuk melakukan upaya paksa tersebut, Daulat menambahkan UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
“Oleh karenanya tafsir yang salah terhadap ketentuan parate eksekusi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan judicial review,” jelasnya.
Tak hanya itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Jaminan Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan l tersebut, objek jaminan hanya dimungkinkan untuk dijual atau dieksekusi jika debitur melakukan wanprestasi dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur jika ada sisa dari penjualan maka hasilnya harus dikembalikan kepada debitur.
“Jelas bahwa eksekusi dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian, bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena,” ucap Daulat.
ADVERTISEMENT
Dalil Pemohon Uji Materi UU Jaminan Fidusia
Sebelumnya, dilansir kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI https://www.youtube.com/watch?v=gFFmPrEGVx0, Mobil Mewah Ditarik Paksa, UU Jaminan Fidusia Digugat.
Sidang uji materi atas UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diajukan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo sebagai Pemohon, pada Selasa 12 Maret 2019. Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi, (1) “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri” merugikan hak konstitusionalnya. Para Pemohon pun menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Pemohon menyampaikan, bahwa dalam kasus konkret pihaknya telah mengalami tindakan pengambilan paksa mobil Toyota Alphard V Model 2.4 A/T 2004 oleh PT Astra Sedaya Finance (PT ASF).
Pemohon menerima perlakuan tersebut, berupaya mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel.
Pengadilan pun mengabulkan gugatan Pemohon dengan menyatakan PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun pada 11 Januari 2018, PT ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan Pemohon dengan disaksikan pihak kepolisian.
Atas perlakuan paksa tersebut, Pemohon menilai PT ASF telah berlindung di balik pasal yang diujikan pada perkara a quo. Padahal lagi, tambah Suri Agung, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berkedudukan lebih tinggi dari UU a quo. Dengan demikian, para Pemohon pun berpendapat bahwa tidak ada alasan paksa yuridis apapun bagi pihak PT ASF untuk melakukan tindakan paksa termasuk atas dasar Pasal a quo.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan hasil keputusan pengadilan itu, pihak PT ASF tidak bisa mengambil mobil. Namun pada kenyataannya, tetap mengambil paksa. Jadi, akibat pasal aquo kerugian konstitusionalnya adalah kedudukan kreditur yakni PT ASF itu memiliki hukum tetap. Sedangkan debitur tidak punya kekuatan hukum, yang sebagaimana seharusnya berkedudukan hukum sesuai dengan yang diamarkan pengadilan,” sampai Suri Agung yang hadir didampingi Aprillia.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanggapi permohonan ini, ia mempertanyakan ketidakjelasan kerugian konstitusional yang disampaikan para Pemohon. Palguna mendapati bahwa permohonan lebih menjabarkan kasus konkret yang dialami para Pemohon.
Palguna meminta para Pemohon memahami syarat-syarat tertentu atas hal-hal yang termasuk dalam kategori kerugian konstitusional.
“Jadi, kenapa pasalnya bertentangan? Anda harus fokus pada pasal yang diujikan itu dengan menguraikan kerugian konstitusional akibat pemberlakuan pasal a quo dengan UUD 1945. Kenapa bertentangan? ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Hakim konstitusi Enny menyarankan para Pemohon mempelajari sistematika pengajuan permohonan di MK. Menurut Enny permohonan ini sulit dipahami sehingga Mahkamah mengalami ketidakmengertian atas hal yang dimaksudkan Pemohon.
“Oleh karena itu, perbaiki sistematika kelaziman mengajukan permohonan ke MK serta kedudukan hukum Pemohon. Jika tidak jelas, kita tidak akan bisa masuk ke pokok permohonan. Jadi, hak konstitusi apa yang diberikan UU a quo kemudian terlanggar,” terang Enny.