JDIHN Khazanah Dokumen Hukum Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
12 September 2019 3:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly bersama penerima penghargaan JDIHN Award 2019. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly bersama penerima penghargaan JDIHN Award 2019. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Marthina
Foto: Marthina
Sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, dan non pemerintah meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2019, yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rapat Koordinasi (Rakor) JDIHN Tahun 2019, Selasa 10 September-Rabu 11 September 2019.
ADVERTISEMENT
“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum,” ujar Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto.
“Yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” tambahnya.
Kegiatan Rakor JDIHN Tahun 2019 diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari pengelola JDIH pada institusi pusat maupun daerah. Penghargaan bagi Anggota JDIHN sudah dilaksanakan oleh Kemenkumham sejak 2014.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly langsung menyerahkan JDIHN Award kepada perwakilan kementerian, lembaga pemerintah, dan non pemerintah.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana pentingnya JDHIN? Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto mengungkapkan, bahwa Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau disingkat JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional mendapatkan tugas/mandat sebagai Pusat JDIHN,” ujarnya.
Jumlah Anggota JDIHN saat ini adalah 1.650. Anggota JDIHN terdiri dari unit kerja yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Pada kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
ADVERTISEMENT
Maka sebagai Pusat JDIHN, Prof. Benny menjelaskan, BPHN Kemenkumham memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN.
Hal tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk bimbingan teknis dan rapat koordinasi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
“Penyelenggaran kegiatan Rakor JDIHN Tahun 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, dan antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum,” jelasnya.
“Dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi,” tambahnya.
Tema yang diusung dalam Rakor JDIHN 2019 adalah "Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum di Indonesia".
ADVERTISEMENT
Pemilihan tema ini sejalan dengan agenda Penataan Regulasi Nasional yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi dalam rangka Reformasi Hukum jilid II.
“Kita pahami bersama, dalam agenda tersebut disebutkan tentang Pembangunan Basis Data Peraturan Perundang-undangan yang Terintegrasi,” ujar Prof. Benny Riyanto.
“JDIHN berfungsi untuk memenuhi hak-hak dasar warga dan masyarakatnya berupa pemenuhan kebutuhan akan dokumentasi dan informasi hukum. Bentuknya dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada institusi masing-masing,” tambahnya.
Perkembangan Pengelolaan JDIHN
BPHN Kemenkumham mencatat sampai tanggal 4 September 2019. Total jumlah Anggota JDIHN yang mencapai 1.654 institusi, 550 Anggota JDIHN sudah memiliki laman internet JDIH.
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional telah mengintegrasikan 252 website Anggota JDIHN Aplikasi Integrasi/Portal JDIHN pada domain jdihn.go.id

.
ADVERTISEMENT
Portal JDIHN adalah aplikasi yang dirancang dan diwujudkan oleh BPHN untuk mengintegrasikan data dokumen hukum dari para Anggota JDIHN dalam sebuah Basis Data Dokumen Hukum Nasional.
Keberadaan Portal JDIHN diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata regulasi yang ada di tanah air, sebagaimana telah menjadi saalah satu agenda dalam reformasi hukum di tanah air.
“Portal JDIHN dirancang sebagai basis data sekaligus mesin pencari dokumen dokumen hukum yang ada di Indonesia. Perlu dicatat bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja,” ujar Kepala BPHN.
“Tapi juga meliputi produk hukum seperti naskah akademik, hasil penelitian atau pengkajian hukum, artikel hukum, buku hukum, jurnal hukum, majalah hukum, putusan pengadilan yurisprudensi dan rancangan peraturan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Boleh dikatakan, bahwa JDIHN sedang berproses mewujudkan khazanah dokumen hukum terlengkap di Indonesia. Bahkan koleksi dokumen hukum dalam Portal JDIHN berjumlah 221.818 data. Hal itu tecatat sampai 4 September 2019.
Meski begitu, pada sisi partisipasi aktif Anggota JDIHN. Prof. Benny menuturkan, instansi pusat maupun daerah masih minim. Maklum bila satu tahun terakhir ini BPHN jemput bola menyambangi berbagai institusi.
“Untuk meyakinkan pentingnya keberadaan dan pengelolaan JDIH dalam rangka mewujudkan basis data nasional yang terintegrasi,” tuturnya.
Kerja keras memang tidak mengkhianati hasil. Hasil jemput bola BPHN. Anggota JDIHN kian bertambah. Sekretariat DPRD dan Perguruan Tinggi mulai ikut partisipasi mengelola JDIH pada institusinya.
Sekarang ini pengelolaan JDIH oleh semua Anggota JDIHN dan pengelolaan JDIHN oleh BPHN Kemenkumham. Semakin didukung dan dikuatkan adanya dua kebijakan terbaru Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Yaitu lewat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan manfaat JDIHN, agar JDIHN semakin dikenali,” ucap Prof. Benny Riyanto.
“Kepada Anggota JDIHN yang masih belum mengelola JDIH secara efektif, kami mohon perhatian dan dukungan Bapak dan Ibu untuk segera memulai ataupun membenahi JDIH masing-masing dan menjadi bagian penting dari Khazanah Dokumen Hukum Indonesia,” tambahnya.
Menkumham Apresiasi Kementerian/Lembaga Integrasi JDIH

Sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas.
Di antaranya adalah Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan Membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat atau polmas.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk agenda yang pertama yaitu Penataan Regulasi ada 3 kegiatan prioritas dilaksanakan.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa pertama adalah Penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedua Evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan ketiga Pembuatan Basis Data Peraturan Perundang-undangan yang Terintegrasi.
“Pelaksanaan ketiga kegiatan prioritas ini sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kemenkumham. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan membenahi proses perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, analisa dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dilakukan dengan penguatan kelembagaan BPHN melalui Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum yang mendapat tugas proritas untuk mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan.
“Prioritas untuk membuat sebuah database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi diwujudkan dalam bentuk penguatan JDIHN,” Yasonna Laoly menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Maka demikian, JDIHN memegang peranan penting di dalam pembangunan hukum nasional. Sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, bahwa JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.
Tak ayal, terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum.
“Basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat tersebut, yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi. Maka optimalisasi tugas dan fungsi JDIHN sebagai Pusat Dokumen dan Informasi Hukum Nasional menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Teori fiksi hukum mengatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang. Atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum atau igronantia iuris neminem excusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, teori tersebut menyimpulkan bahwa isi peraturan perundang-undangan merupakan sebuah informasi publik dan dokumennya wajib disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Supaya diketahui dan dipahami, dan secara khusus. JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan aturan pelaksananya di dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
“Prestasi yang ditorehkan hari ini, sistem dan basis data yang sudah kita bangun akan menjadi fundamen yang sangat berharga dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang kita cita-citakan bersama. When we have to leave, JDIHN will be our legacy,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.
JDIHN Transparansi dan Kepastian Hukum
Perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi di era Industrial Revolution 4.0 membuat arus informasi begitu deras mengalir. Informasi dari berbagai belahan dunia, dari setiap sudut-sudut daerah terpencil mudah disebarluaskan.
Juga diketahui oleh seluruh penjuru dunia. Lewat sebuah perangkat kecil bernama telepon genggam.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, dalam konteks tersebut dokumen dan informasi hukum yang terdapat di dalam basis data nasional saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan informasi internal di dalam negeri saja.
ADVERTISEMENT
Melainkan juga menjadi kebutuhan informasi bagi pemerintah dan masyarakat di negara lain, yang hendak menjalin berbagai bentuk hubungan kerja sama atau investasi di Indonesia.
“Untuk itu JDIHN juga berperan dalam peningkatan peringkat ease of doing business melalui adanya kemudahan akses informasi peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna.
Seiring kebutuhan tersebut, maka tantangan lain yang saat ini dihadapi adalah perlunya pengalihbahasaan dokumen dan informasi hukum sebagai tuntutan di era globalisasi.
Alih bahasa juga menuntut akurasi penggunaan terminologi hukum yang tepat untuk menghindari kesalahan penafsiran dari pihak asing, yang dapat berakibat datangnya tuntutan hukum.
Di dalam konteks pembentukan hukum, JDIHN harus mampu menyediakan data yang lengkap dan akurat untuk mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pengumpulan dokumen non peraturan perundang-undangan seperti penelitian dan pengkajian hukum, naskah akademik, artikel hukum, buku-buku hukum menjadi begitu penting.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, supaya para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan gambaran yang tepat tentang permasalahan hukum dan pengaturan. "Untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.
Juga diperkuat dengan adanya rekomendasi hasil analisa dan evaluasi yang tersaji dalam sebuah informasi hukum yang terpadu.
Sementara itu, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
“Upaya pengintegrasian seluruh basis data Anggota JDIHN ke dalam basis data nasional (Portal JDIHN) adalah salah satu wujud membangun sinergitas kelembagaan yang menjadi kata kunci dalam meminimalisasi ego atau kepentingan sektoral,” ujar Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, adanya persamaan persepsi bahwa peraturan perundang-undangan adalah milik negara, bukan milik kementerian/lembaga/ organisasi perangkat daerah, pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, kami berharap agar anggota JDIH yang masih belum terintegrasi dapat segera bergabung dengan portal basis data nasional. Dan terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah,” Menteri Yasonna menambahkan.
*Penerima JDIHN Award 2019 untuk Kategori Umum Pengelolaan JDIH
ADVERTISEMENT
**Penerima JDIHN Award 2019 untuk Kategori Khusus Pengelolaan JDIH
***Penerima JDIHN Award 2019 di Lingkungan Kemenkumham
ADVERTISEMENT