Kala Yasonna Sampaikan Revisi UU Narkotika Saat Lantik Pejabat Kemenkumham

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
22 April 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Usai melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Usai melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Indra Foto: Piqih
"Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, banyak persoalan terjadi di dalam lapas pemicunya adalah over kapasitas. Juga banyaknya narapidana kasus narkoba.
Sedangkan, UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” ujar Menteri Yasonna Laoly, usai melantik para pejabat di lingkungan Kemenkumham tersebut.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) menyatakan, bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya berfokus pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
ADVERTISEMENT
Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Perjelas Hukuman Bagi Pemakai dan Kurir Narkoba

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba. Revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.
Hal itu, untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, bersama Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta. (Foto: Kemenkumham)
Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini. Menkum HAM, Yasonna Laoly, meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Jajaran Kemenkumham untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.
“Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional,” tutur Menkum HAM, Yasonna Laoly, kepada jajaran Kemenkumham.
ADVERTISEMENT