news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keimigrasian Kalsel Sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing ke Perusahaan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
13 Desember 2017 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kalimantan Selatan, diimbau Keimigrasian wilayah Kalimantan Selatan melaporkan pekerjanya tersebut melalui Aplikasi Pengawasan Orang  Asing. Supaya memonitor kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dialog interaktif pengawasan orang asing di RRI. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Muhammad Perdana Foto: Muhammad Perdana
Keimigrasian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan Selatan, supaya segera melaporkan para TKA yang dipekerjakan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Yosep H.A Renungan Widodo menuturkan, sebelum pihak Kemigrasian melakukan operasi baik secara mandiri maupun secara bersama-sama. Perusahaan yang mempekerjakan para TKA, dipersilahkan melapor melalui Aplikasi Pengawasan Orang  Asing.
“Jika tidak, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras, dan saya juga berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama mengawasi orang asing yang ada di wilayah kita,” tegasnya, saat mengisi program dialog interaktif yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) di Banjarmasin didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Banjarmasin Syarifullah, Senin 11 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Kakanim Kelas I Banjarmasin Syarifullah menyampaikan, karena mengingat wilayah kerja Kanim Banjarmasin cukup luas, maka terdapat kendala utama yang dihadapi dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Karena kurangnya jumlah personil anggota yang hanya berjumlah 53 orang petugas. Akan tetapi saya tetap melaksanakan tugas pengawasan dengan setiap harinya mengeluarkan surat perintah kepada anggota untuk memonitor kegiatan orang asing di wilayah kerja saya,” ucapnya.
Selain itu, Kakanim Kelas I Banjarmasin ini menambahkan, beberapa mengenai syarat pembuatan paspor baik bagi pemohon pembuatan paspor yang baru atau pergantian. Syarifullah menjelaskan, bahwa syarat yang harus disiapkan bagi pemohon paspor yang baru adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau ijazah SD atau SMP, dan Surat Nikah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pemohon paspor pergantian atau yang sebelumnya telah memiliki paspor, apabila yang mengeluarkan Kanim Kelas I Banjarmasin. Pemohon pembuat paspor cukup membawa paspor yang lama, KTP asli, dan copy-nya.
“Tetapi bila yang mengeluarkan diluar Kanim Banjarmasin. Maka harus melengkapi sesuai dengan persyaratan seperti semula,” Kakanim Kelas I Banjarmasin Syarifullah menjelaskan.