Kartu Kredit Pemerintah Wujud Akuntabilitas Keuangan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
26 Maret 2019 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Balitbang Hukum dan HAM Asep Kurnia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balitbang Hukum dan HAM Asep Kurnia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM). Salah satu unit kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk proses pembelanjaan barang maupun perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan yang tertuang pada Permenkeu Nomor 196/MK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
“Penggunaan kartu kredit dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Balitbang Hukum dan HAM,” tuturnya dalam workshop pengelolaan keuangan melalui KKP, Selasa 26 Maret 2019.
Maka dengan menggunakan KKP, membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas PNS ke daerah kian lebih mudah.
“Pertanggungjawaban perjalanan dinas ke daerah menjadi lebih mudah dengan menggunakan kartu kredit pemerintah,” ungkap Asep Kurnia.
Sementara itu, Manager Relationship Corporate Card BNI, Eka Damayanti Maya, menjelaskan terdapat tiga transaksi yang dapat memakai KKP.
“Kartu kredit bisa dipakai untuk belanja keperluan operasional, belanja modal, dan belanja keperluan perjalanan dinas,” jelasnya dalam workshop pengelolaan keuangan melalui KKP.
ADVERTISEMENT
Selain supaya akuntabel, Eka menambahkan, penggunaan KKP dilakukan untuk menekan jumlah uang persediaan yang beredar.
“Secara prosedur tidak banyak berbeda dibanding penggunaan uang konvensional jadi cenderung mempermudah, ” jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V Lasmaria Manurung.(Foto: Kemenkumham)
Workshop juga dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V, Lasmaria Manurung. Lasmaria mengapresiasi kinerja keuangan Balitbang Hukum dan HAM, yang mendapat penghargaan pelaksanaan anggaran terbaik pada Februari lalu.
Namun demikian, Lasmaria tetap mengingatkan supaya tahun ini penyerapan anggaran dapat lebih baik lagi.
“Jangan tunda kegiatan sampai akhir tahun, triwulan pertama harus sudah mencapai 20%,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan evaluasi penyerapan anggaran per 25 Maret 2019. Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, mengungkapkan serapan anggaran Balitbang Hukum dan HAM menjelang akhir pada triwulan I masih di bawah 20%. “Masih mencapai 19,7%,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
(Yos dan Ganes)