Kemenkumham Berikan Sertifikat IG Lada Luwu Timur-Beras Pulu’ Mandoti Enrekang

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 September 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto (tengah) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Lada Luwu Timur kepada Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler (Kiri), dan Wakil Bupati Enrekang, Asman (kanan) di Hotel Claro. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto (tengah) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Lada Luwu Timur kepada Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler (Kiri), dan Wakil Bupati Enrekang, Asman (kanan) di Hotel Claro. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Alva
Foto: Adityo
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Lada Luwu Timur kepada Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler dan sertifikat IG Beras Pulu’ Mandoti Enrekang kepada Wakil Bupati Enrekang, Asman yang berlangsung di Hotel Claro, Kamis 17 September 2020.
ADVERTISEMENT
Bambang Rantam mengatakan saat ini Kemenkumham mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui Kantor Wilayah di seluruh provinsi. Juga supaya potensi KI tersebut dapat berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani.
“Dengan pemberian dua sertifikat Indikasi Geografis ini, diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing,” ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang-orang yang berinovasi serta memiliki banyak produk daerah yang khas.
“Saya akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas,” ucap Andi Sudirman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli menuturkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menetapkan Lada Luwu Timur sebagai IG terdaftar dengan nomor sertifikat IDG 000000091. Sedangkan untuk Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dengan nomor IDG 000000097.
Lada Luwu Timur ini memiliki profil cita rasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam dan menjadi lada keempat yang mendapatkan sertifikat IG di Indonesia.
Sebelumnya ada Lada Putih Muntok asal Bangka Belitung, Lada Hitam Lampung dan Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara dari Kalimantan Timur.
Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti asal Kabupaten Enrekang mempunyai ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket serta memiliki aroma wangi khas.
ADVERTISEMENT
Beras Pulu’ Mandoti sendiri merupakan beras IG terdaftar kelima di Indonesia yang menyusul pendahulunya yaitu, Beras Adan Krayan asal Kalimantan Utara, Beras Pandanwangi Cianjur asal Jawa Barat, Beras Raja Uncak Kapuas Hulu asal Kalimantan Tengah, dan Bareh Solok asal Sumatera Barat.
Dalam penyerahan tersebut, Bambang Rantam didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman.