news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkumham DKI Jakarta Bentuk Tim Investigasi Kinerja Notaris

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
7 Juni 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi tugas tim investigasi permasalahan Notaris.(Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi tugas tim investigasi permasalahan Notaris.(Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Daniel Putra Foto: Daniel Putra
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dan Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan, di Swiss belresidences Hotel International, Jalan Kalibata Raya Nomor 22 Jakarta Selatan, Rabu 6 Juni kemarin.
Kegiatan digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini, sekaligus juga dibentuk tim investigasi menangani permasalahan kinerja notaris di wilayah DKI Jakarta.
Daulat Pandapotan Silitonga mengungkapkan, bahwa keberadaan Tim Investigasi Notaris perlu dibentuk dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum terkait kinerja notaris yang diduga merugikan masyarakat.
“Tidak sedikit yang terjadi di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Maka, menurut Direktur Perdata di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu, pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPWN) harus ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan segera oleh Tim Investigasi ini.
“Sehingga masyarakat memperoleh kapastian dan perlindungan hukum,” Daulat menambahkan.
Adapun pengawasan terhadap notaris, memang merupakan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang dijalankan oleh MPWN. Majelis itu berperan aktif membina para notaris supaya taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur di dalam undang-undang jabatan notaris. 
Daulat menjelaskan, bahwa berdasarkan data notaris yang diperoleh dari masing-masing Majelis Pengawas Daerah di wilayah DKI Jakarta pada 2017 berjumlah sebanyak 950 orang. 
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebanyak 10 persen dari jumlah notaris tersebut, menurutnya, mengalami permasalahan hukum. Sehingga harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian persetujuan terhadap notaris tersebut.
“Disinilah tugas para MPDN, MPWN, dan Majelis Kehormatan Notaris sebagai majelis pemeriksa tingkat pertama, perlu melakukan pemeriksaan yang obyektif serta berimbang terhadap alasan pelapor dan terlapor dengan merumuskan rekomendasi berdasarkan fakta dan sadar hukum yang tepat,” ucap Daulat menjelaskan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nuni Suryani dan Anggota Tim Investigasi dari Direktorat Perdata di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum Kemenkumham.
Juga disampaikan beberapa hal penting dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan terkait dengan pembentukan tugas Tim Investigasi Permasalahan Notaris di wilayah DKI Jakarta. Di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Membantu kelancaran tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris.
2. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang belum di selesaikan oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam jangka waktu yang telah di tetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia agar dapat didata notaris dalam proses penyidikan.
4. Meningkatkan penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris di bidang pelayanan publik dalam rangka optimalisasi kinerja.
5. Memberikan wawasan, penyamaan persepsi, dan pengetahuan di bidang kenotariatan bagi anggota Majelis Pengawas Wilayah notaris dan Majelis Pengawas Daerah notaris se-DKI Jakarta.
6. Meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan notaris dalam pemeriksaan laporan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku notaris, harus dilakukan secara cermat dan profesional.
ADVERTISEMENT