Kemenkumham Sulsel Usulkan 156 Kekayaan Intelektual Komunal Sulsel ke DJKI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2021 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto. (Foto: Kemenkumham Sulawesi Selatan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto. (Foto: Kemenkumham Sulawesi Selatan)
ADVERTISEMENT
Oleh: Mario Foto: Andi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan Kekayaan Intelektual Komunal Sulsel. Yakni, untuk melakukan pencatatan inventarisasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
“Selama tahun 2021 pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 156 Kekayaan Intelektual Komunal dari Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Anggoro Dasananto.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
Anggoro Dasananto menuturkan, bahwa KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya lokal.
Selain itu, pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham, Mohammad Yani, menambahkan KIK yang telah diusulkan untuk dilakukan pencatatan inventarisasi hingga Agustus 2021 sebanyak 156 dan 140 di antaranya telah memperoleh Nomor Pencatatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Yani, beberapa KIK sulsel yang sudah ada pencatatan inventarisasinya. Antara lain, Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari Kabupaten Pangkep, Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari Kabupaten Bone,  Minas atau Minuman Tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai.
Kemudian ada Mappadendang atau Pesta Panen ala Bugis di Kota Pare-Pare, ada juga  Massureq atau Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo.
Sedangkan sertifikat Indikasi Geografis juga telah diberikan kepada lada dari Kabupaten Luwu Timur, pulu’ mandotti atau beras ketan wangi dan Kopi Kalosi dari Kabupaten Enrekang dan Kopi toraja.

PNBP Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulsel Meningkat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, menjelaskan untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual baik yang personal merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Sulawesi Selatan sudah melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten. Di antaranya adalah Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Luwu, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Kemenkumham Sulsel juga bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka. Antara lain, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar,  dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.
Kemenkumham Sulsel juga merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.
"Alhamdulillah karena kerja sama tersebut PNBP Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel hingga saat ini sebesar Rp1.3 Milyar. Meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 906 Juta,” ungkap Harun Sulianto.
ADVERTISEMENT