Kronologi Bokir Ditangkap Kembali Petugas Lapas-Polsek Cibinong Usai Kabur

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
2 November 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas gabungan  dari Lapas Cipinang dan Polsek  Cibinong menangkap kembali Aditya Egaftyan alias Bokir. Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang. (Foto: Humas Ditjen Pemasyarakatan/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan dari Lapas Cipinang dan Polsek Cibinong menangkap kembali Aditya Egaftyan alias Bokir. Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang. (Foto: Humas Ditjen Pemasyarakatan/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, memastikan tim gabungan petugas Lapas Cipinang dan Polsek Cibinong menangkap kembali Aditya Egaftyan alias Bokir. Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, pada Sabtu 29 Oktober kemarin
ADVERTISEMENT
“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” ungkapnya, Selasa 1 November 2022 malam.
Kronologi penangkapan Bokir berkat sinergi petugas Lapas Cipinang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor atau Polsek Cibinong. Petugas lapas saat berkoordinasi kepolisian menerima informasi anggota Binmas Polsek Cibinong mengetahui keberadaan Bokir.
Lebih lanjut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi diinformasikan oleh Binmas Polsek Cibinong.
Tonny menuturkan, bahwa petugas gabungan berhasil meringkus Bokir pada Senin 31 Oktober malam. Yakni, belum genap dua hari setelah dia melarikan diri alias kabur pada Sabtu 29 Oktober.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan yang terdiri atas pihak Lapas, Ditjen PAS, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan.
“Yang bersangkutan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Cipinang saat penghuni lain tengah melaksanakan salat Magrib berjamaah di masjid Lapas. Usai peristiwa pelarian, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan,” tuturnya.
Situasi penangkapan Aditya Egaftyan alias Bokir oleh petugas gabungan dari Lapas Cipinang dan Polsek Cibinong. Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang . (Foto: Humas Ditjen Pemasyarakatan/Kemenkumham)
Bokir adalah narapidana kasus narkoba divonis masa pidana hukuman 14 tahun. Namun, ia sudah menjalani massa hukuman pidana selama 3 tahun.
Atas kaburnya Bokir, Tonny Nainggolan, menjelaskan bahwa belum ada dugaan keterlibatan napi lain ataupun petugas atas kaburnya Aditya Egaftyan alias Bokir.
“Kami kecolongan,” jelasnya.
Tonny Nainggolan menyatakan, berkat kerja sama yang baik petugas lapas dan kepolisan. Bokir napi yang melarikan diri dari Lapas Cipinang. Akhirnya, berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan menangkap Bokir saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum. Khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat, yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” ungkapnya.
(Yos dan Rika)