Kronologi Perawatan dan Wawancara Siti Fadilah Bersama Deddy Corbuzier

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
26 Mei 2020 9:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto repro video wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier. (Sumber Youtube Deddy Corbuzier)
zoom-in-whitePerbesar
Foto repro video wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier. (Sumber Youtube Deddy Corbuzier)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Repro Youtube Deddy Corbuzier
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan kronologi perawatan dan video wawancara Siti Fadilah bersama Deddy Corbuzier viral beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pondok Bambu atas nama Siti Fadilah Supari. Sebelum dirujuk ke RSPAD, Siti Fadilah Supari pemeriksaan kesehatannya sudah dilakukan di Rutan Pondok Bambu.
"Berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terkait kondisi Yang bersangkutan (Siti Fadilah) dengan diagnosis Kerja Asthma, pada tanggal 20 Mei 2020 dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, Selasa 26 Mei 2020.
Rika Aprianti meneruskan bahwa Siti Fadilah sudah dirawat di RSPAD. Siti Fadilah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, pada 20 Mei pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berselang dua hari kemudian, berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr.Iwan Agus Putra, Sp.P, pada 22 Mei 2020. Siti Fadilah dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu.
"Dengan keterangan Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif,” ucap Rika mengungkapkan.
"Berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap tersebut, Siti Fadilah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan Rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu, pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB,” ungkapnya lagi.
Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan disediakan Rutan Pondok Bambu. Kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan seperti ke RSPAD.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menegaskan, bahwa semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB). Siti Fadilah juga termasuk ikut melakukan Rapid Test dan PCR (SWAB).
"Dan hasilnya negatif,” tegasnya.
Sedangkan, bila ada petugas dan WBP yang positif Covid sudah dilakukan perawatan dan pengobatan di luar Rutan Pondok Bambu. Yaitu di Rumah Sakit Pengayoman dan Wisma Atlit.
"Semua Petugas dan WBP yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif Covid-19," ungkap Rika Aprianti.
Penelusuran Rutan Pondok Bambu Kronologi Wawancara
Video wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier di youtube viral. Video tersebut tayang pada Kamis 21 Mei 2020 berjudul: SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE) berdurasi 25 menit 46 detik.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut. Setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020.
"Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," ujarnya.
Rika Aprianti menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD.
Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
"Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah," ungkapnya berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang melakukan penelusuran kronologi wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier.
ADVERTISEMENT
Rika Aprianti melanjutkan, bahwa dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Yang bersangkutan (Siti Fadilah)," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, kegiatan peliputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja.
Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.