Kronologi Petugas P2U Rutan Kelas IIB Tanjung Gagalkan Kiriman Paket Sabu

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
28 Maret 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial MRM (Berpeci) saat diserahkan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung kepada 3 orang petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial MRM (Berpeci) saat diserahkan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung kepada 3 orang petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Nurlatifah dan Yos Foto: Humas Rutan Kelas IIB Tanjung
ADVERTISEMENT
Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung berhasil menggagalkan ulah oknum menitipkan paket berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu ke dalam Rutan. Hal itu berkat tindakan sigap petugas P2U Rutan Kelas IIB Tanjung, M. Riski, saat menerima titipan paket orang tak dikenal dari luar Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat petugas P2U menerima barang titipan paket saat di luar jam layanan penitipan barang, pada Minggu 27 Maret 2022.
Lalu penitip paket datang mengetuk pintu utama. Petugas P2U meresponnya dengan menanyakan maksud kedatangan penitip barang tersebut.
“Lalu si penitip menjelaskan kepada petugas P2U bahwa membawa titipan makanan. Untuk warga binaan pemasyarakatan atau narapidana berinisial MRM di dalam Rutan,” ungkapnya, Senin 28 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, saat petugas P2U bertanya identitas penitip barang paket itu. Si penitip malah langsung buru-buru pergi meninggalkan barang titipannya ke petugas.
Lantaran petugas P2U melihat gelagat mencurigakan dari penitip. Petugas P2U kemudian memeriksa dan meneliti setiap isi dalam bungkusan dari barang bawaan penitip.
Tak ayal, petugas P2U menemukan benda terbungkus lakban hitam di dalam botol shampo. Selanjutnya, petugas melaporkan kepada Karupam dan dilakukan pembukaan barang dihadapan narapidana penerima paket tersebut. Sebagaimana pesan penitip kepada petugas, barang paket untuk warga binaan berinisial MRM di Rutan Kelas IIB Tanjung.
ADVERTISEMENT
“Saat itu juga ditemukan paket kecil yang diduga sabu-sabu,” ungkap Rommy Waskita Pambudi.
Rommy menyebutkan, bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.15 WITA. Sedangkan narapidana berinisial MRM, adalah warga binaan pemasyarakatan kasus pidana narkotika menjalankan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Berkoordinasi Satresnarkoba Polres Tabalong

Selanjutnya, petugas Rutan Tanjung sudah mengamankan narapidana berinisial MRM beserta barang paket berisi narkotika. Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung juga berkoordinasi Satresnarkoba Polres Tabalong untuk memproses hukum MRM.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas kami yang berhasil menggagalkan masuknya barang yang diduga narkoba. Ini bukti bahwa kami bekerja dan berkomitmen untuk mencegah masuknya narkoba di Rutan Tanjung,” ucap Rommy.
ADVERTISEMENT
“Dan kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penerapan SOP layanan titipan barang di Rutan Tanjung,” tambahnya lagi.
Penggagalan penyeludupan narkotika tersebut, juga turut diapresiasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi.