Langkah Strategis Dirjen PAS Hadapi Penyelundupan Narkoba

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
15 Desember 2019 12:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan di Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan di Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Rika
Foto: Rika
Modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin beragam dan terstruktur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus melakukan pencegahan masalah kompleks itu secara progresif dan serius.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan melawan ulah oknum-oknum penyelundup narkoba di Lapas dan Rutan.
“Kami terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia. Jajaran kami menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi Keamanan Ketertiban (Kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba,” ungkapnya, pada Minggu 15 Desember 2019
“Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti di Lapas Klas IIA Jogjakarta dan Lapas Sragen pada Sabtu kemarin, dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan,” tambahnya lagi.
Jajaran Ditjen PAS terus berkoordinasi bersama penegak hukum lainnya melakukan secara kontinyu menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu (23/1) silam. BNN menyebut ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 Lapas-Rutan.
Dirjen PAS merespon cepat kabar itu, Dirjen PAS mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari, tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA .
"Kami mengintruksikan untuk terus melakukan langkah-langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik, dan terukur,” ujar Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
Jajaran Ditjen PAS juga melakukan assessment narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan Kamtib, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian. Upaya melakukan gerakan progresif pembersihan narkoba di Lapas dan LPKA.
ADVERTISEMENT
Tak luput, berkoordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, BNPT.
“Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil assessment. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ucap Utami tegas.
“Tes urine juga rutin dilakuan bagi petugas juga narapidana di Lapas dan Rutan. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan Lapas/Rutan juga kami lakukan,” tambahnya.
Ragam Modus Penyelundupan Narkoba
Sementara itu, Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanto menyebut modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya memang semakin beragam di Lapas maupun Rutan.
ADVERTISEMENT
Modus penyelundupan narkoba dapat melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur.
Menurut Tejo, tidak hanya hand to hand antara petugas dengan narapidana. Bahkan, modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas maupun Rutan kekinian memanfaatkan teknologi informasi. Seperti drone hingga layanan transportasi online.
“Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan, hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa!” ungkap Tejo Harwanto.
“Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen, Minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu,” tambahnya.
Demi mencegah hal tersebut, Ditjen PAS menambah sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan. Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sudah ada 7 Lapas/Rutan yang CCTV telah terintegrasi dengan pusat. Wartelsuspas juga sudah terpasang di 180 Lapas/Rutan. Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap Lapas/Rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone,” ujar Tejo Harwanto.
Selain itu, para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.
Nomenklatur 24 Lapas Umum Jadi Lapas Khusus Narkotika
Langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA. Ditjen PAS sedang mengusulkan 24 Lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi Lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 Lapas Khusus narkotika baru.
ADVERTISEMENT
Adapun sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020, Ditjen PAS memberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Utami mengungkapkan, bahwa Ditjen PAS juga akan melaksanakan crash program melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.
“Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar Lapas. Crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sudah sangat parah,” ungkapnya.
“Kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara,” tambahnya.
Sedangkan bagi petugas maupun WBP terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, akan menindak tegas segala orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
“Apabila jelas terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, disertai dengan bukti yang riil dan relevan. Kami akan langsung menindak tegas. Kami sangat terbuka bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, terbuka terhadap segala bentuk informasi,” ucap Utami tegas.