Mahkumjakpol Bahas Penanganan Overstay Tahanan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
21 Maret 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Diskusi Mahkumjakpol di Graha Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yos dan Rika Foto: Rika
Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) menyepakati penanganan overstay tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), pada Forum Grup Diskusi (FGD) digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Graha Bakti Pemasyarakatan, Rabu 20 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, diskusi antar lintas kementerian atau lembaga hukum tersebut tidak hanya terhenti pada tahun 2010. Tetapi berlanjut terus ke tahun-tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin.
“Yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan,” ucapnya.
Bambang meneruskan, bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat hingga 18 Maret 2019 sebanyak 37.080 tahanan overstay. Alhasil saban bulan, negara memiliki kerugian sekitar Rp. 12 miliar.
“Dihitung KPK jumlahnya sekitar Rp. 12 miliar per bulan,” ujarnya.
Maka demikian, digelarnya FGD Mahkumjakpol diharapkan adanya rencana aksi solusi penanganan overstay tahanan berujung merugikan keuangan negara.
“Diskusi ini untuk menangani banyaknya tahanan yang overstay. Sehingga betul-betul masalah overstay tahanan yang terjadi di Lapas dan Rutan makin hari makin kecil,” ucap Bambang Rantam Sariwanto berharap.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja tiga kesepakatan dihasilkan dalam FGD Mahkumjakpol? 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pertama adalah penyusunan peraturan bersama tentang standar operasional terkait dengan pengambilan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan.
Lalu kedua mengintegrasikan database untuk menunjang integrated criminal justice system (SPPT-TI), serta ketiga melanjutkan forum Mahkumjakpol secara lebih teknis tentang penyusunan standar operasional lainnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan bersama Nomor: 009/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor: KEP-059/A/JA/05/2010, Nomor: B/14/5/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Dalam diskusi, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa persoalan overcrowding di lapas dan rutan akibat adanya permasalahan hukum yang seharusnya sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pihak terkait, dalam hal ini yang memberikan hukuman ke tahanan justru seakan-akan lepas tangan dan menyerahkannya kepada Pemasyarakatan.
“Akibatnya, posisi Pemasyarakatan serba salah. Jika tahanan dibebaskan, Pemasyarakatan dapat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
“Namun, kalau tidak dibebaskan padahal urusan hukumnya sudah selesai, bisa juga dituntut oleh pengacara tahanan atau jadi lapas dan rutan menjadi overstay,” tambah Utami.