news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masifkan Budaya Sadar Hukum Masyarakat Lewat Lomba Kadarkum

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
9 Agustus 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Nurul
Foto: Nanda Narendra Putra
Upaya meningkatkan kualitas kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar lomba Kesadaran Hukum (Kadarkum) tingkat pusat 2019, sedari Rabu 7 Agustus kemarin hingga Jumat 9 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Sebanyak dari 18 Organisasi Masyarakat (Ormas) ikut serta lomba Kadarkum. Adalah sebagian besar anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto mengatakan, bahwa ada beberapa harapan digelarnya lomba Kadarkum tingkat pusat ini. Pertama adalah menciptakan masyarakat yang cerdas hukum. Kedua menjadi pioner dalam membentuk desa sadar hukum.
“Hal ini dilakukan karena pemerintah akan berdosa jika banyak rakyatnya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan dari mulai komunitas yang paling kecil yaitu keluarga,” ungkapnya.
Prof. Benny Riyanto meneruskan, bahwa keluarga adalah komunitas yang paling kecil. Tiap anggota keluarga dibangun disiplinnya adalah langkah awal dalam pembudayaan hukum.
ADVERTISEMENT
Budaya hukum masyarakat dibangun bagian dari upaya nation character-building. Yakni membangun sikap dan mengubah mental bangsa.
“Selama ini terlanjur dibebani stigma-stigma negatif sebagai bangsa yang cenderung masih toleran terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pembangunan budaya hukum tidak hanya dilihat dari sisi peraturannya saja. Melainkan, juga perlu dibangun sisi perilakunya, sisi nuraninya, membangun kembali kualitas moralnya.
“Seperti nilai-nilai kejujuran, pengendalian diri, rasa malu, serta kepedulian sebagai ranah moral akan memberi sumbangan yang kuat dalam membangun budaya hukum,” ujar Prof. Benny Riyanto.
“Karena itu harus mendiseminasikan hukum kepada masyarakat,” tambahnya lagi.
Digelarnya lomba Kadarkum, selain masyarakat diharapkan berbudaya hukum. Masyarakat juga diarahkan menjadi masyarakat cerdas hukum. Sebab masyarakat cerdas hukum memahami keuntungan dan resiko dialami terkait perbuatan hukum yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Supaya teliti dan cermat mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Unsur lain kecerdasan hukum masyarakat adalah kemampuan untuk berperan serta dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis, melalui kontribusi pemikiran dalam rangka pembangunan hukum nasional,” ucap Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto.
“Sehingga hukum yang dibuat benar-benar dapat mencerminkan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal KOWANI Titien Pamudji menjelaskan alasan KOWANI Indonesia mendukung lomba Kadarkum dilaksanakan oleh BPHN Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal KOWANI Titien Pamudji. (Foto: Kemenkumham)
Selain sebagian besar peserta lomba Kadarkum ini adalah anggota KOWANI. Peran wanita, menurut Titien, sangat penting karena wanita sebagai Ibu Bangsa. Meskipun tidak terlibat langsung dalam penegakan hukum.
Namun demikian, Titien mengatakan, bahwa cerdasnya generasi ini ditentukan dari peran wanita.
ADVERTISEMENT
“Peran seorang ibu dalam memberikan pemahaman hukum baik dalam organisasi maupun keluarga,” ujarnya.
Enam Undang-Undang Materi Lomba
Lomba Kadarkum 2019 tingkat pusat kali ini berlangsung di Ruangan Moedjono BPHN Kemenkumham selama tiga hari. Materi lomba yang akan disajikan kepada peserta lomba baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat berjumlah 6 Undang-Undang.
Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kedua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketiga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kelima yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Kemudian keenam adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Sebanyak 18 Organisasi Masyarakat anggota KOWANI ikut serta lomba Kesadaran hukum digelar BPHN Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Kemenkumham Rachmat Abdillah mengungkapkan, bahwa lomba Kadarkum merupakan agenda rutin dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham digelar tiap 4 tahun sekali.
“Tahun pertama Lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kecamatan, tahun kedua lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Tahun ketiga lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat provinsi, dan tahun keempat lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat nasional,” ujarnya.
Ormas Peserta Lomba Kadarkum Tingkat Pusat 2019
1. Rumah Budaya Satu-satu
ADVERTISEMENT
2. Wanita Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong;
3. Wirawati Catur Panca;
4. Muslimat Nahdlatul Ulama
5. Ikatan Sarjana Wanita Indonesia;
6. Forum Wartawan Hiburan
7. Gerakan Wanita Sejahtera
8. Persatuan Wanita Kristen Indonesia
9. Ikatan Isteri Dokter Indonesia
10. Rukun Wanita Indonesia
11. Wanita PERSAHI
12. Wanita Himpunan Kerukunan Tani Indonesia;
13. Himpunan Pengusaha Online Internasional;
14. Ikatan Keluarga Apoteker Indonesia;
15. Ikatan Isteri Sarjana Peternakan Indonesia
16. Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong
17. Persaudaraan Masyarakat Sumatera
18. Pengurus Pusat Aisyyah.