Menkum HAM Diskusi Regulasi PP 21 Bersama Diaspora Indonesia di San Francisco

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
27 Juni 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly melakukan pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia dalam forum diskusi konsuler, “Consular Talks” #3 di San Francisco, tanggal 25 Juni 2022 waktu setempat. (Foto: KJRI San Francisco)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly melakukan pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia dalam forum diskusi konsuler, “Consular Talks” #3 di San Francisco, tanggal 25 Juni 2022 waktu setempat. (Foto: KJRI San Francisco)
ADVERTISEMENT
Oleh: Indra dan Yos Foto: KJRI San Francisco
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia dalam forum diskusi konsuler, “Consular Talks” #3 di San Francisco, tanggal 25 Juni 2022 waktu setempat.
Konsul Penerangan Sosial Budaya KJRI San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly, menuturkan, bahwa acara digagas oleh KJRI San Francisco bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun secara khusus membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.
“Kegiatan diskusi diisi oleh berbagai pemaparan dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU), Baroto (Direktur Tata Negara) dan Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian),” ungkap Mahmudin Nur Al-Gozaly sebagaimana siaran pers yang diterima pada Senin, 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Animo masyarakat dan diaspora Indonesia terlihat tinggi terhadap program bincang konsuler kali ini. Lebih dari 300 masyarakat dan diaspora Indonesia hadir baik secara langsung maupun virtual.
Segmentasi peserta yang hadir sangat beragam dari berbagai kalangan, mulai pelajar, akademisi, komunitas lintas profesi, praktisi hukum, pebisnis, hingga secara virtual dihadiri oleh berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia, Timur Tengah, Afrika, Eropa hingga Amerika.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menegaskan PP 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia. Khususnya dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan, bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Menkum HAM, Yasonna Laoly, menuturkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21). Maka, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum.
“Bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri,” tutur Yasonna dalam diskusi "Consular Talks” #3 di San Francisco.
Sekadar informasi, bahwa PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun PP perubahan tersebut sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya.
Yakni, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).
ADVERTISEMENT

Isu Dwikewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan Menjadi Sorotan

Pada sesi presentasi dan diskusi, dijelaskan oleh para narasumber mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Maka melalui PP 21, anak yang dilahirkan dari kedua orang tua WNI dan WNA, yang mengalami kendala atau masalah dalam kewarganegaraannya, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Juga dimungkinkan memiliki dwikewarganegaraan secara terbatas, sesuai UU Kewarganegaraan terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat.
Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, dalam paparannya menjelaskan pada prinsipnya bahwa PP 21 adalah guna melindungi hak-hak bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Juga anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang telah didaftarkan. Namun, tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Cahyo menjelaskan, bahwa PP 21 juga menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.
“Aturan terbaru ini bahkan memperkuat basis data yang mengatur mekanisme pemerolehan dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah di tingkat pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, PP 21 juga memberikan kemudahan khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Misalnya, anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, anak-anak yang belum memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.
Isu kehilangan kewarganegaraan juga kerap menjadi sorotan. Anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara yang memiliki dwikewarganegaraan tidak jarang malah mengalami kehilangan kewarganegaraannya.
Hal itu, ketika ia atau orang tuanya telat memilih kewarganegaraan ketika beranjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun menurut UU Kewarganegaraan.
Berdasarkan basis data kewarganegaraan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 13.092 anak perkawinan campuran yang telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Di antara jumlah itu, sebanyak 3793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Sementara tidak kurang 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
Maka hadirnya PP 21, upaya mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan. Yakni, untuk memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Yaitu, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari waktu PP 21 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024.
Penyempurnaan hukum seperti melalui PP 21 ini sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positifnya bagi pembangunan nasional.
Hadirnya PP 21 diharapkan mendorong para diaspora Indonesia termasuk anak Indonesia yang terampil dan tentunya memiliki rasa cinta yang besar dan ingin berkontribusi terhadap Indonesia.
Kebijakan yang diatur dalam PP 21 sejalan pula dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Juga termasuk mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan yang jauh lebih luas dan lebih beragam.
Hal tersebut diharapkan dapat semakin mendorong investor (termasuk investor dari diaspora Indonesia) untuk berinvestasi, memiliki properti sesuai ketentuan, atau menghabiskan masa tuanya di Indonesia.

Consular Talks Sarana Pertukaran Informasi Kebijakan Kekonsuleran di Lapangan

Konsul Jenderal KJRI San Francisco, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa inisiasi program Consular Talk semacam ini sangat diperlukan untuk memfasilitasi pembahasan dan pertukaran informasi yang mendalam, baik dari segi aturan maupun berbagai permasalahan kekonsuleran yang dialami di lapangan.
Selain itu, sebagai sarana memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai perkembangan hukum dan kebijakan terbaru Pemerintah dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
“Seperti program Consular Talk yang pertama dan kedua, program kali ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pembahasan yang mendalam dan sosialisasi pada WNI dan diaspora Indonesia,” tutur Konsul Jenderal KJRI San Francisco, Prasetyo Hadi.
“Sekaligus kepada pelaksana Fungsi Kekonsuleran di seluruh Perwakilan Indonesia di dunia,” tambahnya lagi.
Program serupa akan terus digaungkan KJRI San Francisco dalam rangka memberikan kontribusi pada upaya pelayanan kekonsuleran yang prima, penguatan perlindungan dan pembinaan warga. Serta perluasan kerja sama di bidang diplomasi ekonomi dan sosial budaya yang menjadi bagian penting dari prioritas politik luar negeri Indonesia.