news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkum HAM Yasonna Laoly Dorong Pemda Bantu UMKM Daftarkan Hak Cipta

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
13 April 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM, Yasonna Laoly, dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriott, Medan. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM, Yasonna Laoly, dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriott, Medan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Indra Foto: Piqih
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan memacu peningkatan kreativitas dan inovasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Tak ayal, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) supaya membantu UMKM mendaftarkan hak cipta.
ADVERTISEMENT
“Semakin banyak pencatatan kekayaan intelektual maka semakin maju suatu bangsa. Perlindungan kekayaan intelektual akan memacu kreativitas dan inovasi untuk memulihkan ekonomi nasional,” ujarnya, dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 April 2022.
Menkum HAM Yasonna mengungkapkan, untuk memudahkan pencatatan kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah hak cipta, Kemenkumham telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, proses pencatatan hak cipta kini hanya perlu waktu di bawah 10 menit.
Lantaran kemudahan tersebut, jumlah pencatatan hak cipta terus meningkat. Sejak Desember 2021 hingga saat ini, pendaftar melalui POP HC mencapai 56 ribu.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, para pelaku industri kreatif dan UMKM harus didorong untuk mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Dinas-dinas UMKM daerah dapat membantu mereka dalam marketing, membantu dalam akses perbankan, tata cara pengelolaan keuangan, sehingga UMKM kita dapat terlindungi. Tapi yang pertama, hak ciptanya didaftarkan,” ungkap Yasonna Laoly.

Pemda Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal

Menteri Yasonna juga mendorong pemerintah daerah melindungi kekayaan intelektual komunal. Salah satunya seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi kain endek. Rumah mode Christian Dior menggunakan kain endek sebagai bagian dari koleksi musim semi. Juga musim panas pada Paris Fashion Week 2021.
Dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga menerbitkan peraturan penggunaan pakaian berbahan atau motif kain endek setiap hari Selasa.
Pemprov Bali menekankan agar produksi kain endek dilakukan para perajin endek di Bali. Pada 5 Februari 2021 Kemenkumham memberikan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada kain endek.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah daerah harus dorong kekayaan intelektual komunal, seperti Gubernur Bali mewajibkan Pemdanya gunakan tenun endek, hiduplah industri tenun di Bali,” tutur Menkum HAM, Yasonna Laoly.