news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkumham Deklarasi Layanan Pemasyarakatan Tahun 2020

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
16 Januari 2020 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utamin dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020  di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utamin dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Rika
Foto: Yos
Capaian kinerja tahun 2019 yang jauh melampaui target menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) semakin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Pemasyarakatan di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Pembangunan sumber daya manusia yang unggul untuk Indonesia Maju dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) menjadi langkah yang ditempuh.
Hal tersebut diwujudkan dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Acara juga diikuti Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melalui video conference.
“Kegiatan ini adalah bentuk kegairahan pada awal tahun sekaligus optimisme yang coba ditabur oleh jajaran Pemasyarakatan untuk senantiasa memacu diri dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Kegiatan ini juga sekaligus ingin menangkap momentum dan semangat dari Deklarasi Janji Kinerja yang sebelumnya kami lakukan, tentunya dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly saat membuka acara.
ADVERTISEMENT
Situasi dan fenomena pemberitaan Pemasyarakatan oleh media massa dan media sosial terkait isu klasik juga menjadi latar belakang diselenggarakannya deklarasi ini. Yasonna menekankan Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi segala persoalan dan tuntutan masyarakat.
“Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif dari tuntutan tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik,” terang Yasonna.
“Saya mengharapkan adanya dukungan semua pihak untuk menyukeskan pekerjaan besar ini. Terimakasih juga pada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berperan aktif dalam penyelenggaraan program Pemasyarakatan. Sebagai pribadi maupun selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Tetaplah memiliki semangat untuk bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral,” pungkas Yasonna.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan bahwa Pemasyarakatan tengah mengajak untuk melihat hal positif dari Pemasyarakatan. Lebih dari itu, Dalam laporannya Utami juga mengungkapkan capaian kinerja Pemasyarakatan tahun 2019 yang melampaui target.
“Realisasi program Pemasyarakatan Tahun 2019 terkait pemberian hak remisi dan hak integrasi yang dioptimalkan melalui Crash Program yaitu Remisi Umum target 99.027 orang capaian 130.383 orang, Remisi Khusus target 82.200 orang capaian 114.561 orang, Pembebasan Bersyarat target 32.409 orang capaian 40.131 orang dan Cuti Bersyarat target 9.826 orang capaian 29.909 orang,” ungkap Utami.
Meskipun demikian, masih ada capaian targett 2019 yang belum terpenuhi yaitu Asimilasi target 11.490 orang capaian 5.236 orang dan Cuti Menjelang Bebas dengan target 1.306 dan capaian 966.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Deklarasi Layanan Pemasyarakatan, Utami mengatakan telah melaksanakan hasil tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tata kelola Lapas/Rutan. Utami mengungkapkan bahwa Pemasyarakatan telah mampu menurunkan angka overstaying (AI-AV) dari 29.591 orang menjadi 0 (AI-AII) dan 693 orang (AIII-AV).
“Resolusi Pemasyarakatan 2020 merupakan kebulatan tekad kami secara berkelanjutan untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah yang PASTI,” tutup Utami.
Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Kementerian/Lembaga pendukung capaian program layanan Pemasyarakatan 2019 seperti POLRI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Perpustakaan Nasional RI.
ADVERTISEMENT
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana.
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Besyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana.
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 Narapidana pengguna narkotika.
5. Pemberian layanan makanan siap saji di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan.
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha.
9. Mewujudkan zero overstaying.
ADVERTISEMENT
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding.
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar.
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah.
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA.
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.