Menkumham Harap Perppu Pilkada Serentak 2020 Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
1 Juli 2020 1:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly bersama Mendagri Tito Karnavian mengahadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR membahas Perppu Pilkada Serentak 2020. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly bersama Mendagri Tito Karnavian mengahadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR membahas Perppu Pilkada Serentak 2020. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Andrew dan Yayuk
Foto: Fikih dan Yayuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.
"Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember," kata Menkumham Yasonna kepada wartawan.
"Tentunya pemerintah bersama pelaksana, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan dan akan mematuhi protokol Covid-19," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya ancaman bencana nasional non alam berupa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Gerindra awalnya sempat menyatakan menolak RUU tentang Perppu pilkada serentak untuk dilanjutkan menjadi UU. Sebagaimana dibacakan Hendrik Lewerissa, Partai Gerindra beralasan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-18 sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Namun, setelah giliran beberapa fraksi lain menyatakan sikap, Hendrik menginterupsi rapat untuk menyampaikan pandangan final Partai Gerindra yang menyetujui RUU Perppu menjadi UU.
Perubahan sikap Partai Gerindra ini sekaligus berarti tercapainya suara aklamasi untuk membawa Perppu No 2 Tahun 2020 ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"Dengan kita memahami maka Perppu No 2 Tahun 2020 telah kita setujui menjadi draft final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat II di paripurna mendatang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna juga mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi II dalam rapat tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun tadi ada sedikit dinamika dengan fraksi Gerindra," katanya.
"Gerindra sempat menyampaikan tidak menerima, tetapi kemudian setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu ini untuk menjadi Undang-Undang," ucap Menteri Yasonna Laoly lagi . Rakor Kemenkumham Tunda Menkumham Ikut Rapat Kerja
Di sisi lain, Menkumham juga meluruskan pandangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama Komisi II sehari sebelumnya.
"Memang rapat kemarin bersamaan waktunya dengan rakor Kemenkumham yang sudah dijadwalkan sejak lama dan mengundang banyak narasumber. Rakor di Kemenkumham ini terkait dengan rencana serta capaian kerja Kemenkumham," ucap Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, di Surat Presiden juga menyatakan bahwa Mendagri dan Menkumham bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili pemerintah. Jadi, kehadiran Mendagri yang notabene merupakan menteri leading sector terkait pembahasan Perppu ini, maka itu sudah mewakili pemerintah," tuturnya lagi.
Komisi II DPR RI menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi RUU. (Foto: Kemenkumham)
Sebelum Rapat Kerja ditutup, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri, perwakilan fraksi-fraksi, dan Ketua Komisi II DPR RI menandatangani draf final RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing.