Menkumham: Pendaftaran CV, firma, dan PT dimudahkan secara online single submission



Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
21 Maret 2018 19:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Pendirian badan usaha berbentuk CV maupun firma akan ikut mudah diproses secara online.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
 Foto: Yos
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa proses pendaftaran akta pendirian Commanditaire Venootschap (CV) dan firma juga tidak perlu diajukan lagi ke pengadilan negeri. Sebab selama ini akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
“Melainkan, hanya melalui sistem pelayanan publik online milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online-red),” tuturnya Rabu 21 Maret 2018, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Menkumham menambahkan, proses pendirian badan usaha berbentuk CV maupun firma tersebut, kelak akan ikut mudah secara online. Bahkan pendirian dua badan usaha akan dituangkan ke dalam satu payung hukum.
ADVERTISEMENT
Alhasil karena tidak melalui proses pengadilan lagi untuk proses pendaftaran akta pendirian CV dan firma. Pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Dan diharapkan pendaftaran CV dan firma sama seperti pendaftaran Perseroan Terbatas. Yaitu, hanya membutuhkan waktu selama tujuh menit.
"Notaris tinggal mendaftarkan saja lewat online. Dan akta pembuatan tinggal didaftarkan juga di AHU Online," ungkap Menteri Yasonna.
Menkumham menjelaskan, bahwa langkah upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Walhasil sistem AHU Online dimiliki Direktorat Jenderal AHU unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan diintegrasikan dengan online single submission pada April 2018.

 “Atau program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ujarnya menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Menkumham melanjutkan, para investor kelak juga hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat berinvestasi. Sedangkan untuk mewanti-wanti keluhan dari para investor saat berinvestasi.

Investor akan dikawal oleh satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan para investor. Yasonna mengatakan, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian apresiasi dan hukuman kepada daerah mendukung kemudahan berusaha.
“Daerah yang tidak patuh, nantinya akan diberikan punishment, sementara daerah yang memiliki kinerja perizinan yang baik akan diberikan reward,” tutur Menkumham.