Menkumham: Pilkada Serentak 2020 Diundur Hingga Pandemi Covid-19 Teratasi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
6 Mei 2020 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly di ruang kerjanya. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly di ruang kerjanya. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Raja
Foto: Mario
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda setelah disepakati KPU bersama DPR serta Pemerintah. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi payung hukumnya. Perppu tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa Perppu Nomor 2/2020 berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Perppu 2/2020, ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda juga disepakatiDPR bersama Pemerintah.
Hal itu didasari adanya penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Juga ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” ujar Menkumham Yasonna Laoy, di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Menkumham melanjutkan, bahwa dalam Perppu 2/2020 dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
“Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir. Penundaan bisa diperpanjang,” ujar Menteri Yasonna.
“Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” jelasnya lagi.
Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1.
Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
ADVERTISEMENT
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
“Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly.