Menkumham Puji Pelestari Prapen Wesiaji yang Sudah Daftarkan Hak Merek

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly mengunjungi sentra pelestari budaya keris, Prapen Wesiaji di Bali. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly mengunjungi sentra pelestari budaya keris, Prapen Wesiaji di Bali. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Raja, Tony, dan Irma
Foto: Mario
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi sentra pelestari budaya keris, Prapen Wesiaji, Senin 10 Agustus 2020. Dalam kunjungan itu, Menkumham Yasonna menerima keris Celedu Nginyah atau kalajengking yang berjemur, dari Pande Made Gede Suardika.
ADVERTISEMENT
Sentra budaya keris pusaka itu berada di Jalan Kenyer, Gang Majagau Nomor 6, Tegal Kuwalon, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Bali. "Filosofinya dalam sekali, karena keris dibuat bukan untuk menghadapi musuh tapi untuk menghadapi hawa nafsu dalam diri," kata Yasonna Laoly.
Sebagai Menkumham, Yasonna Laoly berharap tradisi seni dan budaya terus dilanjutkan ke generasi muda. Selain itu, dia juga berharap cerita di balik pembuatan keris pusaka tersebut disebarkan pada khalayak untuk meluaskan informasi mengenai keris sekaligus menjadi bagian dari turisme.
“Saya baru tahu bahwa proses pembuatan keris ternyata tidak mudah dan tidak cepat. Prapen Wesiaji telah mendapatkan sertifikat merek, saya harap merek tersebut dapat menjadi nilai tambah untuk Prapen Wesiaji,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya senang Prapen Wesiaji sudah paham soal sertifikat hak merek, ini menjadi ciri khas. Tidak bisa ditiru pihak lain,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.
Pande Made Gede Suardika menyampaikan, Prapen Wesiaji didedikasikan untuk menempa besi khususnya untuk keris pusaka. Dia mulai meneruskan tradisi membuat keris pada 2005, setelah sempat hilang dari tradisi Bali.
Pande Made memulainya dengan otodidak sebab buku tentang pembuatan keris khas Bali tidak ada, atau lenyap pasca-penjajahan Belanda. Sebelum menjadi perajin keris, Pande Made Suardika adalah eksportir furnitur.
“Wesiaji (kemuliaan besi) yang diwujudkan dalam keris. Selain menempa besi jadi keris, Prapen ini bagian dari menempa diri. Prapen ini tidak untuk memproduksi keris komersial,” ucap Pande Made.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau pesan keris, pemesan adalah orang yang pertama memukulkan logam yang akan dibentuk sebagai keris agar pemesan menjadi orang yang membuat keris sendiri dengan tujuan jiwa si pemesan menyatu dengan kerisnya,” ungkapnya melanjutkan.
Proses pembuatan keris di sentra pelestari budaya keris Prapen Wesiaji di Bali. (Foto: Kemenkumham)
Waktu pembuatan sebuah keris, ucap Pande Made, sekitar satu tahun, bahkan ada keris yang waktu pembuatannya mencapai empat tahun.
“Tapi kami membuat keris bukan untuk dijual,” tegas Pande Made.
Prapen Wesiaji adalah salah satu pelestari budaya di Bali yang bergerak dalam bidang seni dan budaya, yang bercita-cita melestarikan budaya keris yang merupakan salah satu karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia menurut UNESCO.
“Kami juga sudah mendapatkan sertifikat merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Pande Made.
ADVERTISEMENT
Adapun merujuk data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, nomor pendaftaran merek Prapen Wesiaji adalah IDM000662582 pada 12 Desember 2019. Sedangkan tanggal dimulai pelindungan sejak 21 Mei 2019 dan tanggal berakhir pelindungan pada 21 Mei 2029.