Menkumham Sampaikan 3 Usulan Baru Inisiatif Pemerintah Prolegnas Prioritas 2021

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
23 November 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (kiri) dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (kiri) dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Andrew, Raja, dan Yos
Foto: Piqih
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan usulan 10 RUU inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Tiga di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.
"Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020," jelasnya dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR, Jakarta, Senin 23 November 2020.
"Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUUnya," ujarnya.
Dari RUU inisiatif pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, 7 di antaranya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. Ketujuh RUU tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemerintah juga mengajukan tiga usulan RUU baru dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).
Menkumham Yasonna Laoly menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting ke depannya.
"RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan dalam Prolegnas Tahun 2019 menjadi sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara RUU tentang Wabah bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19. Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," ucap Menteri berusia 67 tahun ini.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024. Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah bersama-sama memperkuat komitmen serta kerjasama dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU," ujar Menteri Yasonna.
"Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI atas terselenggaranya Rapat Kerja hari ini, semoga menghasilkan kebijakan dan daftar usulan RUU dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024," ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah tersebut.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait dikeluarkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Yasonna menyebut
"Kedua RUU ini bersifat carry over sehingga bisa setiap saat dilanjutkan. Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," tuturnya.
Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR. (Foto: Kemenkumham)
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Yasonna juga menyampaikan evaluasi terhadap 15 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebanyak 2 RUU telah ditetapkan menjadi UU, yakni RUU tentang Bea Materai yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 10 Tahun 2020 dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada 4 RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR (RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian), satu RUU telah disampaikan ke DPR (RUU tentang Landas Kontinen), 3 RUU dalam proses penerbitan Surat Presiden (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika), serta 5 RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR (RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ibukota Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disampaikan Supratman Andi Agtas, agenda pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat panja pada esok hari sebelum dilakukan rapat kerja terakhir dalam rangka penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.