news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkumham Serahkan Sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual “Pulau Dewata”

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
5 Februari 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly menyerahkan sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual Bali atau “Pulau Dewata” kepada Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual Bali atau “Pulau Dewata” kepada Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Andrew
Foto: Andrew
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kekayaan daerah di wilayahnya. Menurut Yasonna, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Indonesia diberi karunia berupa kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah, serta sumber daya manusia yang luar biasa. Hal ini perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa dan merupakan tugas kita bersama untuk mewujudkannya," kata Yasonna, Jumat 5 Februari 2021.
"Pemerintah daerah dan asosiasi terkait memiliki wewenang penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang mendorong terjaganya kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu yang intensif berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara workshop dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di Denpasar, Bali. Dalam kegiatan itu, Yasonna juga menyerahkan sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual Pulau Dewata kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat atas Kekayaan Intelektual Bali atau “Pulau Dewata” Asta Kosala-Kosali. (Foto: Kemenkumham)
Adapun sertifikat yang diserahkan itu terdiri atas 19 Kekayaan Intelektual kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, termasuk Tenun Endek Bali, 4 Kekayaan Intelektual kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 Kekayaan Intelektual personal berupa hak paten.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna menyebut 24 Kekayaan Intelektual Bali ini merupakan wujud nyata kepedulian para pemangku kepentingan di Bali untuk secara bersama membangun wilayahnya melalui optimalisasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
"Pelindungan dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," ucap Yasonna.
"Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain," katanya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) menyerahkan sertifikat atas Kekayaan Intelektual Bali atau “Pulau Dewata” Kain Tenun Endek Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). (Foto: Kemenkumham)
Hanya, Menteri Yasonna juga menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
ADVERTISEMENT
"Peran aktif Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, kantor wilayah, Perguruan Tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, dimana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual," ujar politikus dari partai PDI Perjuangan tersebut.
"Sinergi antar masyarakat, Kementerian/Lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," katanya.